Tawarkan Seragam Murah, 4 Sekolah Tertipu Aksi Pegawai Konveksi Gadungan
Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Basuki Yuliantoro melakukan penipuan tas dan seragam di empat sekolah. Modusnya yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai karyawan perusahaan konveksi. Saking niatnya, Dwi datang ke sekolah-sekolah untuk menawarkan tas dan seragam siswa dengan harga lebih murah. Namun, saat pihak sekolah membayar uang muka 50 persen, Dwi justru kabur. Saat guru-guru mendatangi alamat perusahaan konveksi yang tercatat dalam perjanjian, ternyata alamat itu fiktif. Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya datang ke sekolah Raudhatul Athfal (RA) Ichya'ul Ulum pada 19 April lalu. Dia bertemu guru Luluk Haniyah yang ditawarinya seragam sekolah untuk siswa sekolah tersebut. Luluk yang tertarik kemudian memesan 50 setel seragam seharga Rp 10,7 juta dan mentransfer uang muka 50 persen ke rekening terdakwa Dwi. "Namun, setelah ditransfer, baju seragam yang dipesan tidak diberikan dan uang muka telah digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari," kata jaksa Dewi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Novita Retno Safitri, guru Pondok Al Fitrah juga menjadi korban. Dwi yang tidak pernah tamat sekolah awalnya mendatangi pondok pesantren tersebut di Jalan Kedinding Lor untuk menawarkan tas sekolah. "Bapaknya itu (terdakwa Dwi) awalnya hanya memberi contoh tas berupa foto di Google Drive. Saya tidak mau. Dia lalu datang lagi ke sekolah dengan membawa contoh tasnya," ujar Novita saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dalam persidangan. Novita tertarik karena Dwi menawarkan tas dengan kualitas bagus yang harganya lebih murah dari konveksi langganannya. Guru ini lantas memesan 70 pieces tas seharga Rp 50 ribu untuk siswa barunya. Namun, setelah dia membayar uang muka, Dwi tidak ada kabar lagi. Dia panik karena tidak lama lagi para siswanya sudah masuk sekolah pada tahun ajaran baru. "Ternyata ada info dari sekolah lain yang punya kasus sama," ungkapnya. Masruroh, guru RA Darut Tauhid Bulak Banteng juga telah memesan 100 pieces tas kepada Dwi. Dia juga sudah membayar uang muka 50 persen dari harga pesanan. Masruroh pesan ke Dwi selain harganya yang lebih murah dan kualitasnya bagus, sekolah-sekolah lain di kecamatan tersebut juga memesannya. "Kami percaya karena ada MoU dengan perjanjian perusahaannya. Ternyata, alamat di perusahaan fiktif setelah saya cek hanya tempat konveksi saja," ucapnya. Erna Maulida, guru RA Yatubu juga telah memesan 15 setel kaos olahraga untuk para siswanya kepada terdakwa. Dia juga sudah membayar uang muka tetapi seragam yang dipesannya juga tidak kunjung diterimanya. Begitu pula Sunarti, guru sekolah sama yang juga telah memesan 25 setel kaos olahraga kepada terdakwa. "Saya sampai ditagih wali murid bagaimana ini seragam kok tidak dibagikan," kata Erna. Jaksa Dewi mendakwa Dwi telah menipu guru-guru di empat sekolah tersebut. Terdakwa Dwi yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan para saksi. "Uang itu sudah habis, yang mulia," kata Dwi dalam sidang secara video call. (jak)
Sumber: