Kejari Surabaya Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi BRI Rp 12,5 M
Surabaya, Memorandum.co.id - Capaian hasil kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya semakin mengagumkan. Buktinya, kerugian negara sebesar Rp 12,5 miliar berhasil dipulihkan dari kasus korupsi Bank BRI sebesar Rp 10 miliar dengan modus kredit fiktif. Pemulihan kerugian negara itu dilakukan dengan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 12.323.000.000 dan uang tunai Rp. 237.500.000. Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo didampingi Ari Prasetya Panca Atmaja, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Surabaya, kepada pihak Bank BRI (Persero) yang diwakili Adi Nugroho, Kamis (22/9). "Barang bukti tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Nur Cholifah. Diserahkan langsung kepada Adi Nugroho, selaku Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Cabang Surabaya Manukan," tutur Kasi Intelijen Khristiya dalam siaran persnya, Jumat (23/9). Lebih lanjut Kasi Intelijen menjelaskan, pengembalian tersebut juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh 5 (lima) orang terdakwa. "Mereka terdiri dari terdakwa Nur Cholifah selaku penyedia dokumen fiktif, Lanny Kusumawati selaku penyedia debitur fiktif, Nanang Lukman Hakim selaku internal BRI Kantor Cabang Manukan serta Agus Siswanto dan Yanno Oktavianus selaku debitur fiktif," jelasnya. (jak)
Sumber: