Kajati Jatim: Hilangkan Stigma Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Surabaya, Memorandum.co.id - Gerbong mutasi di lingkungan Korps Adhyaksa kembali terjadi. Kini rotasi jabatan itu terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yakni terhadap 8 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran dan juga para Koordinator pada Kejati Jatim. Serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar di lantai 8 Gedung Kejati Jatim, Kamis (15/9) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. Mia berpesan kepada Kajari yang baru, selain meningkatkan prestasi juga tetap berkoordinasi dengan Pemda setempat. Utamanya, sambung Mia, memberikan fungsi bahwa Kejaksaan ada untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang humanis. Sehingga bagaimana nantinya kebijakan-kebijakan dari pusat bisa kita terapkan di daerah. “Dari situlah nanti tidak akan ada lagi pendapat dari masyarakat pencari keadilan, bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tapi kita harus mengupayakan bagaimana hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah,” pesannya. Pihaknya juga berharap kepada pejabat baru untuk melanjutkan semua kinerja dan prestasi yang sudah diraih oleh pejabat lama. Karena pejabat yang lama sudah berprestasi semua, sehingga mendapatkan promosi jabatan baru. Maka semua yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama bisa diteruskan oleh pejabat baru. Ditambahkannya, untuk pelantikan ini dilakukan juga penyumpahan, dimana sesuai ketentuan semua ASN ini wajib dilakukan penyumpahan. Tujuan utamanya bukan semata-mata disumpah dihadapan pejabat berwenang, tetapi dihadapan Allah yang maha kuasa. “Penyumpahan ini melainkan untuk mengingatkan kepada pejabat baru harus mempunyai naluri bahwa semua yang dilakukan ini untuk negara. Nantinya juga akan dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia saja,” tegasnya. Kajati juga berharap kedelapan Kajari ini melakukan penanganan terhadap kasus tindak pidana korupsi di Jawa Timur. Khususnya terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani pada masing-masing Kejari jajaran Kejati Jatim. “Kalau memang betul-betul tidak ada tindak pidana korupsi, maka hal itu harus dibuktikan. Terutama pembuktian perihal tidak adanya perbuatan melawan hukum dari tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari jajaran,” pungkasnya. (jak)
Sumber: