Kuasa Hukum Wartawan Desak Polres Jombang Segera Periksa Terduga Pelaku Intimidasi
Jombang, memorandum.co.id - Kuasa Hukum dari Wartawan Stringer Tv One yang menjadi korban intimidasi oleh oknum guru dan Kepala Sekolah DB, mendesak Polres Jombang segera memanggil dan melakukan pemeriksaan. Beny Hendro Yulianto menganggap, polisi dinilai lamban dalam penanganan kasus intimidasi tersebut. "Kami mendesak agar polisi segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam laporan klien kami," ujarnya, usai menemui kliennya M. Fajar El Jundy di Kantor PWI Jombang, Kamis (08/9/2022). Beny mengungkapkan, bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Maka sangat disayangkan polisi lamban penanganannya. "Dalam kasus ini kepolisian terlihat santai. Padahal laporan sudah masuk sejak 31 Agustus 2022 lalu," ungkapnya. Selanjutnya Beny menegaskan, pihaknya mengapresiasi atas segala dukungan kepada kliennya yang diberikan oleh PWI, IJTI, AJI dan lainnya. Selain itu, pihaknya menyambut positif kedatangan pihak sekolah untuk meminta maaf. "Dalam obrolan kemarin, mereka mengaku telah berbuat kesalahan melakukan intimidasi kepada klien kami, dan juga minta maaf. Sudah saya sampaikan ke klien kami. Namun, proses hukum harus tetap dilanjutkan," tegasnya. Oleh sebab itu, Beny sekali lagi dengan tegas mendesak agar kasus ini segera ditangani dan terduga pelaku segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Agar status hukum semakin jelas," tukasnya. Sementara itu terpisah, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah juga mengutarakan, terkait permintaan maaf dari pihak sekolah diterima dengan baik. "Di maafkan. Tetapi untuk proses hukum, akan tetap berlanjut," pungkasnya. (yus)
Sumber: