Operasi Tumpas Narkoba, Polres Makota Sikat 19 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Makota Sikat 19 Tersangka

Malang, memorandum.co.id - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polresta Malang Kota menggulung 19 tersangka. Operasi yang digelar sejak (22/08 - 02/09/22) itu, mengungkap 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). "Selama Operasi Tumpas Semeru 2022, Polresta Malang Kota mengamankan 19 tersangka. Polsek Lowokwaru enam kasus, empat kasus dari Polsek Sukun. Tiga kasus dari Polsek Kedungkandang, dua kasus Polsek Blimbing dan satu kasus dari Polsek Klojen. Jadi totalnya 16 kasus serta satu kasus Kabupaten," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Mako Polresta Makota, Selasa (06/09/22). Dari 19 tersangka, 15 diantaranya sebagai kurir dan dua pengedar. Serta dua orang sebagai pengguna. 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. "Untuk barang bukti, mulai ganja, sabu, pil ineks dan pil dobel L. Sabu seberat 1,207 Kg, ganja 1,927 Kg, ineks 58 butir, Dobel L sebanyak 2.524 butir. Kita menyelamatkan sekitar 17.985 jiwa," lanjutnya. Para tersangka terancam pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 Undang-Undang Cipta Kerja. (edr)

Sumber: