Warga Branggahan Ngadiluwih Gembira Sertifikat Tanah Bakal Dibagikan

Warga Branggahan Ngadiluwih Gembira Sertifikat Tanah Bakal Dibagikan

Kediri, memorandum.co.id - Masyarakat Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih menyambut gembira rencana pembagian sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kediri. Rencana tersebut usai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbukti mempermudah masyarakat dalam memiliki sertifikat hak atas tanahnya. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kediri, Eko Priyanggodo saat dikonfirmasi menjelaskan, program tersebut termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang sudah berjalan sejak 2017 lalu dan menjamah masyarakat hingga ke penjuru Indonesia. Menurut Eko, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. "Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah)," katanya, Kamis (1/9/2022). Hal itu lanjutnya, membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. "Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," paparnya. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dapapan. "Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat," ungkap Eko. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta lebih bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025," pungkasnya. Ketua panitia pokmas program PTSL di Branggahan, Pendik menjelaskan bahwa warga desanya sangat antusias mengurus sertifikat tanah mereka. Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, sendiri termasuk penerima program PTSL dengan Jumlah Pendaftar sebanyak 2.037 warga. "Alhamdulillah sangat terbantu dengan program PTSL ini, saya tidak menyangka prosesnya cepat. Saya dibantu desa, menyiapkan berkas fotokopi dan materai," ujarnya. Lebih jauh Pendik mengatakan, Tak hanya soal waktu, program PTSL dikenal masyarakat karena biaya yang dikeluarkan untuk setiap pendaftaran sertipikat sangat terjangkau. "Kalau tidak ada program ini mungkin akan lama dan biayanya mahal," pungkasnya.(Kal/Mon)

Sumber: