Kejari Kabupaten Kediri Gelar Sidang Replik Kasus Korupsi Kades Kras

Kejari Kabupaten Kediri Gelar Sidang Replik Kasus Korupsi Kades Kras

Kediri, Memorandum.co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) telah melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa BSS selaku Kepala Desa Kras dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri TA 2020. Agenda Replik JPU ini dilakukan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor), Rabu (31/8/2022) kemarin. JPU Tomi Marwanto ditunjuk dalam pelaksanaan sidang pembacaan surat jawaban atas pembelaan terdakwa (replik). Dalam perkara tersebut terdakwa BSS didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie. "Sementara sidang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan beserta dua anggota majelis hakim," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022). Sebelumnya JPU membacakan surat tuntutan di depan Majelis Hakim pada tiga Minggu lalu yaitu menyatakan terdakwa BSS secara sah. Pihaknya meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal yang dibuktikan JPU yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Atas perbuatan itu, terdakwa BSS dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp. 288.036.293 rupiah subsidair 2 tahun 6 bulan pidana penjara, dan biaya perkara Rp. 5 ribu," jelas Roni. Adapun pembacaan surat tuntutan JPU tersebut terdakwa membacakan surat pembelaannya (pledoi) di depan Majelis Hakim. Sementara JPU pada agenda sidang tersebut menginventarisir inti materi pokok pembelaan yang diajukan terdakwa dalam replik sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa (pledoi) agenda sidang minggu lalu. "Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yaitu sidang berikutnya ditunda pada minggu depan hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik JPU (duplik)," pungkas Roni.(Kal/Mon)

Sumber: