Asisten II Pemkot Surabaya Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Asisten II Pemkot Surabaya Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat ini sedang melakukan pemberkasan kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP dengan tersangka Ferry Jocom alias FE. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi. "Masih pemberkasan. Sudah tahap 1 tanggal 25 Agustus 2022 lalu," tutur Kasi Intel Khristiya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus mantan petinggi Satpol PP tersebut, Senin (29/8/2022). Lebih lanjut kasi intel menjelaskan bahwa terkait laporan pengacara FE terhadap sembilan orang yang diduga terlibat seluruhnya telah diperiksa. "24 saksi yang mana terkait laporan pengacara itu semua sudah diperiksa sebagai saksi sebelum adanya laporan," jelasnya. Saat disinggung terkait Asisten ll Irvan Widyanto yang pernah menjabat sebagai kasatpol PP sebelumnya sudah diperiksa? Kasi Intel membenarkan. "Asisten 2 baru diperiksa (sebagai) saksi," ucapnya. Khristiya menerangkan bahwa bidang pidana khusus Kejari Surabaya menyatakan berkas perkara tersangka FE telah lengkap (P21). "Rencana hari ini P-21. Tahap dua direncanakan 1 September 2022 dan limpahnya pertengahan September," terangnya. Sedangkan terkait tersangka FE menyebut nama aparatur sipil negara (ASN) lainnya, Khristiya menyampaikan tidak ada. "Selama yang bersangkutan (FE) diperiksa sebagai tersangka, tidak mencatut sama sekali ASN yang lain," tandasnya. (jak)

Sumber: