Polresta Malang Kota Sikat Pengepul Togel
Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan S (34), warga Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka diamankan kasus perjudian. Barang bukti yang diamankan, 1 HP, uang tunai Rp 235 ribu, 13 lembar rekapan togel, 22 lembar bukti transfer deposit ke beberapa rekening bank. Sedangkan satu tersangka lainnya dalam perkara yang sama, inisial B (44) warga Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang. Barang bukti yang diamankan, 1 HP, 1 buku rekapan togel, 1 akun judi daring, 1 buku tabungan dan uang sisa setoran sebesar Rp. 116.000. "Sesuai undang-undang pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami melakukan penegakan hukum. Baik pidana konvensional maupun tindak modern, semua diperlakukan sama di mata hukum," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (24/08/22). Ditambahkannya, tindak pidana perjudian, menjadi tanggung jawab dan atensi Polri. Pihaknya, berkomitmen untuk senantiasa mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Malang. Dalam beraksi, para petogel adalah sebagai pengepul dari para penombok. Selanjutnya, sejumlah uang ditranfer ke sejumlah rekening yang diduga sebagai rekening situs judi online. Hal senada juga disampaikan, Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo. Pihaknya berkomitmen, untuk memberantas penyakit masyarakat. "Sesuai arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," terangnya. Dari dua perkara perjudian tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (edr)
Sumber: