Polres Bojonegoro Ringkus Pejudi Online  

Polres Bojonegoro Ringkus Pejudi Online  

Tersangka bersama barang bukti. Bojonegoro, memorandum. co. id - Keseriusan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam memerangi judi online maupun offline bukan hanya isapan jempol. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankan tersangka judi online berinisial PP alias RB (31),warga Jono Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. "Hari ini saya sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan terduga pelaku judi online," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad usai pelaksanaan Anev Bulanan, Senin (22/8/2022) Ia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait judi online di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka  judi online berinisial PP alias RB yang sedang melakukan perjudian jenis togel online (singapura) di warung dengan cara membuka aplikasi atau situs Admin Toto di HP pelaku. "Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktek judi, petugas melakukan penangkapan," imbuhnya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu HP  Realme warna biru tua berisikan taruhan nomer togel. Dan saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik. "Kami amankan tersangka dan barang bukti dengan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas kapolres. (top/har)

Sumber: