Tergiur Uang Instan, Pemuda Kampung Malang Edarkan Sabu
Barang bukti diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tergiur mendapatkan uang secara instan, DBP (30), warga Jalan Kampung Malang Utara, nekat mengedarkan sabu.
BACA JUGA:Pengawas Biliar Mulyosari Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi
Namun sialnya, beberapa bulan beroperasi perbuatannya terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dan akhirnya menangkap pria pengangguran itu di rumahnya.
BACA JUGA:Pria Gubeng Masjid Transaksi Sabu di Makam
Polisi menyita 4 poket sabu seberat 3,07 gram yang diakui milik DBP. Selain itu juga uang Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
"Pengakuannya sudah ada tiga poket yang terjual," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Minggu 1 September 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru
Hasil penyidikan, DBP mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial L alias T. Ia membeli seharga Rp 4,5 juta dengan berat 5 gram.
BACA JUGA:Usai Ambil Ranjuan Sabu di Pergudangan Kalianak, Kurir Jojoran Dicokok
Kemudian sabu ini dibagi menjadi kemasan poket kecil untuk dijual kembali. "Tersangka mendapatkan barang itu diantar langsung oleh L alias T yang kami tetapkan DPO," tegas Suria.
BACA JUGA:Residivis Pakal Edarkan Sabu
Dari pengakuan DBP, sabu yang disita anggota tersebut hendak dijual. Namun, saat pulang sudah digerebek sehingga empat poket sabu ini diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Disuruh Transaksi Sabu, Pria Bertato Berujung Dibui
"Bila habis terjual saya mendapat keuntungan Rp 300 ribu per gramnya," terang DBP. (rio)
Sumber: