Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 3,1 T

Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 3,1 T

Surabaya, Memorandum.co.id -  Torehan prestasi berhasil diraih Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kali ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kejaksaan di Jalan Sukomanunggal itu turut ambil bagian dengan mengembalikan aset negara sebesar Rp 3,1 triliun. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, bahwa aset negara yang berhasil diselamatkan JPN merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya. "Terhadap aset tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebanyak 60 bidang. Sementara Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 M2," tutur Kajari Surabaya yang didampingi Kasi Datun Arie Candra Dinata Noer, SH., MH, Jumat (19/8). Kajari juga menjelaskan bahwa saat ini seluruh sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya. "Seluruh sertifikat sudah kita serahkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya," tandasnya. (jak/gus)

Sumber: