Sidang Mas Bechi Besok, LPSK Bakal Hadir di PN Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan hadir dalam persidangan perdana tatap muka terdakwa pemerkosaan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Kehadiran lembaga tersebut guna mendampingi saksi korban yang akan diminta keterangannya seputar kronologis kejadian pemerkosaan yang dialaminya. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, AA Gede Agung Parnata kepada memorandum.co.id. "Kemungkinan besok LPSK hadir ke PN Surabaya untuk mendampingi saksi korban. Kalau pastinya belum tahu, masih kemungkinan," tutur AA Gede Agung Parnata melalui sambungan telepon, Minggu (14/8/2022). Sementara terkait dengan persiapan dari PN Surabaya, Agung menyampaikan tidak ada persiapan khusus. Hanya saja, dari segi keamanan dirinya mengaku akan menempatkan beberapa sekuriti di dalam ruang sidang tempat digelarnya perkara Mas Bechi. "Kalau persiapan dari kami (PN Surabaya) tentunya akan menempatkan sekuriti di ruang sidang. Biar kondusif saja jalannya persidangan. Kalau untuk pengamanan di luar sidang, kita serahkan kepada pihak kepolisian, " katanya. Sementara itu, Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi, ketika dikonfirmasi terkait persiapan pihaknya menghadapi sidang offline mengaku tidak ada hal yang khusus. "Biasa saja. Tidak ada persiapan khusus," ujarnya. Sedangkan terkait sidang offline itu sendiri, Gede menyatakan bahwa hal tersebut bagus untuk semuanya. Baik Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum dan tentunya juga terdakwa. "Sebab saksi, terdakwa dan aparat penegak hukum berada dalam ruang yang sama," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sidang secara offline tersebut ditetapkan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan dari pihak tim pengacara Mas Bechi, usai membacakan putusan sela. Namun, dalam putusan sela, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan pengacara terdakwa. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa anak kiai Jombang itu dengan tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (jak)
Sumber: