Terdakwa Pantau Rumah Korban Sebelum Beraksi

Terdakwa Pantau Rumah Korban Sebelum Beraksi

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Nurhuda terhadap Shien Chuan alias Suyatio kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ojo Sumarna, Rabu (10/8/2022). Dalam sidang tersebut, ada para saksi yang dihadirkan. Diantaranya  dua polisi yang mengungkap dan membongkar kasus tersebut, serta seorang tetangga korban, Michael Naga Saputra (33). Di persidangan, Michael mengatakan hanya melihat satu orang, yakni terdakwa pembunuhan, Nurhuda. Ia sempat melihat terdakwa mematikan saklar listrik yang terletak di samping tembok sisi depan rumah korban. Menurutnya, gerak gerik terdakwa sebelum membunuh hingga pasca pembunuhan sempat terekam CCTV miliknya. Namun, tak terpantau secara 100%. "Di CCTV saya itu, yang jelas (terekam) di area rumah saya saja, kalau di situ (rumah korban) hanya 20% sampai 30%," kata Michael saat menyampaikan keterangan di ruang Kartika, PN Surabaya. Rabu (10/8). Kemudian, JPU Sulfikar mempertanyakan perihal alat atau benda yang diduga dipergunakan menghabisi nyawa korban, Suyatio Alias Shien Chuan. Begitu juga dengan jarak antara rumah Michael dengan kediaman korban. "Jarak rumah saya dengan rumah korban sekitar 10 sampai 20 meter. Pas datang, di CCTV terlihat dia (terdakwa) ke samping dulu, sempat kelihatan seperti telepon seseorang sambil berdiri. Lalu jongkok dan melihat-lihat (rumah korban)," ujarnya. Michael mengaku, korban juga sempat terekam CCTV keluar usai saklar listrik dimatikan terdakwa. Namun, hal tersebut berlangsung singkat. "Sempat keluar, lalu (terdakwa) menyeberang jalan dan masuk rumah (korban). Kan pintu (toko material milik korban) harmonika, pukul 05.30 WIB masih tertutup pintunya. Lalu saya lihat beberapa saat lagi sudah ada polisi," tuturnya. Kemudian, JPU menunjukkan jaket yang dikenakan terdakwa. Michael pun mengamatinya seksama dan detail."Iya, benar, itu (jaket hoodie) kelihatan pakai seperti itu (di CCTV)," katanya. Hal senada disampaikan petugas kepolisian berinisial A. Bahkan, ia mengaku langsung menuju ke Jalan Raya Manukan Tama usai menerima laporan dugaan pembunuhan dari masyarakat. "Awalnya kami ada laporan dari masyarakat, sekitar 06.30. Kami datangi TKP, setelah itu melakukan penyelidikan. Kami dapatkan CCTV seberang tokonya (milik Michael) dan kami temukan gambar terdakwa," kata A. Dalam rekaman CCTV itu, A menyebut sekitar pukul 03.30, terdakwa sempat terpantau lari dari toko. Lalu, mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri jaket hitam dan gambar warna biru. Kemudian, ia mengkroscek lebih dalam rekaman itu. Sehari sebelum dieksekusi, sekitar pukul 22.00, terdakwa sempat seliweran menggunakan jaket dan motor yang sama. Bahkan, terlihat berboncengan dengan perempuan. Dari sana, ia kemudian mengurutkan durasi waktu dan menganalisa. Sementara, untuk TKP, A mengaku sudah penuh dengan darah. Bahkan, ada dua kubangan darah. Ditambah, cipratan darah bertebaran di hampir setiap sudut ruangan. "Pas saya di TKP, ada dua kubangan darah dengan jarak sekitar 2 meter, di hampir seluruh ruangan (meja, kursi, etalase, kamar mandi, dan lain sebagainya) dengan lebar sekitar 8x8 ada tetesan darah semua. Lalu, mata korban terlihat terluka, penuh darah," ujar dia. Saat pertama kali datang ke lokasi pun, ia mengaku istri korban, Wong Lay Fong dalam kondisi trauma. Bahkan, saat diketuk, tak memberikan jawaban sama sekali. Hingga akhirnya A dan timnya memutuskan masuk ke lokasi melalui akses lain, yakni memanjat lantai 2 rumah korban. "Istri korban ketakutan, posisinya di balkon lantai 2.Kami lompat untuk berusaha menenangkan istri korban. Lalu, kami cek TKP, ada senter di sebelah korban, sepasang sendal, uang receh berserakan," tutur dia. Bermodalkan CCTV, sendal, hingga senter itu lah, A dan timnya langsung memburu terdakwa. Namun, upayanya tak semudah 'membalik telapak tangan', lantaran menanti hingga 40 hari. Di hari ke 40 itu lah, A dapat mengendus keberadaan terdakwa. Kemudian, menangkap dan mengamankannya. "40 hari pasca kejadian, kami baru tangkap dia (terdakwa). Lengkap dengan kostum dan motor yang sama. Saat itu, kami tangkap (terdakwa) sekitar setengah kilometer dari TKP," kata dia. Ketika penyidikan, terdakwa mengaku tak melakukan aksinya seorang diri. Menurutnya, ada seorang rekannya lagi yang kini berstatus DPO dan bertugas mengawasi kondisi sekitar rumah korban. "Dia (terdakwa) sempat cerita sama temannya, lalu temannya ke Surabaya dan ikut. Cuma posisinya dia tidak ke TKP, tapi hanya melihat dari jauh dan menggunakan motor sendiri-sendiri," tutur dia. Mendengar keterangan para saksi, Nurhuda memanggut. Ia juga membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan dalam sidang yang digelar secara offline itu. "Iya, benar yang mulia," jawab terdakwa. Sebelumnya, terdakwa pembunuhan, Nurhuda Bin Fatkur dihadirkan. Ia nampak mengenakan rompi tahanan warna hijau, terdiam, dan memandangi hakim di hadapannya. JPU Sulfikar mengatakan, perbuatan terdakwa pada hari Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio. Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi. Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi. "Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik," kata Sulfikar saat membacakan dakwaan, Rabu (20/7/2022). Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi. Kemudian, pada pukul 03.42 WIB, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itu lah, terdakwa kembali menyebarang jalan dan mematikan saklar listrik lagi. Namun, tak lama kemudian, korban yang hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik mendapat kejutan tak terduga. Seketika, setelah membuka pintu, terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanan. Lalu, memukul hidung korban sebanyak 3 (kali dan 7 kali pada kepala korban menggunakan potongan paving yang dibawanya. "Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) 'aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon' dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong," ujarnya. Namun, terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa langsung meninggalkan korban di dalam rumahnya. "Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) Nomor KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 14.05 WIB atas nama Suyatio yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suyanto sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawah, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki, luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri, hidung pipi kanan, dada kiri," tuturnya. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada hidung, sampai pipi, dan iga dada kiri. Sulfikar menegaskan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. "Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban korban Suyatio meninggal dunia," katanya. (jak)

Sumber: