Kejari Surabaya akan Kembalikan SPDP Kasus Dana Hibah Pilwali

Kejari Surabaya akan Kembalikan SPDP Kasus Dana Hibah Pilwali

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak penyidik Polrestabes Surabaya terkait kasus dana hibah Pilwali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ari Prasetya Panca. Menurut Ari, alasan pengembalian SPDP tersebut lantaran tak kunjung disertai pengiriman berkas perkaranya. "Kami akan mengembalikan SPDP kasus tersebut, karena terlalu lama. SPDP dikirim pada April 2022 namun hingga saat ini berkas perkaranya belum dikirimi ke pihak kami," tutur Ari melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022). Kasi Pidsus menjelaskan, sesuai putusan MK, ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara. "Kejaksaaan memberikan formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Bila dalam satu bulan tidak ada berkas perkara, maka dikembalikan SPDP-nya," jelasnya. Menurut Kasi Pidsus, prosedur ini diatur dalam Perja 036/A/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Karena itu ari menegaskan, prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain. "Aturan ini hanya bersifat administrasi saja, dan karena itu meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. Apabila SPDP dikirimkan lagi kami tetap terima," ungkapnya. Namun, sambung dia, pihaknya masih tetap menunggu kapan akan dikirimkan berkas perkaranya tersebut. "Masih kami tunggu kapan mau dikirimkan berkas perkaranya," ucapnya. Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, ketika dikonfirmasi terkait kapan akan dikirimkannya berkas perkara kasus tersebut hingga berita ini diunggah belum merespon. (jak)

Sumber: