Transaksi Sabu, Dua Sekawan Teluk Nibung Diborgol

Transaksi Sabu, Dua Sekawan Teluk Nibung Diborgol

Surabaya, memorandum.co.id - Dua sekawan  ditangkap anggota Unitreskrim Polsek Asemrowo karena diduga baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Firmansyah Rahman (24) dan Dwi Nur Octavianto (20). Keduaya tinggal di Jalan Teluk Nibung Timur. "Tersangka kami tangkap di Jalan Garuda depan JMP, lalu kami bawa ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut serta tes urine ," kata Kapolsek Kompol Hari Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhann Tanjung Perak Ipda Suroto, Selasa (9/8/2022) Dikatakannya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 1,09 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Penangkapan terhadap keduanya itu bermula dari informasi bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba. "Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut," jelasnya. Setelah memastikan info itu benar, anggota menangkapnya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu tersebut. "Sepoket sabu seberat 1,09 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok kami amankan dari tersangka," imbuhnya. Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti HP merk I Phone 6 warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengedar. Saat diinterogasi, tersangka mendapatkan serbuk kristal itu dari seseorang di Jalan Garuda."Anggota masih berupaya melakukan pengembangan," pungkasnya. Sementara tersangka Firmansyah mengaku sabu tersebut rencananya untuk digunakan bersama temannya. "Kami konsumsi sendiri pak," katanya. (alf)

Sumber: