Bila Terbukti, Kejari Surabaya Sikat Pihak Terlibat Tanpa Pandang Bulu

Bila Terbukti, Kejari Surabaya Sikat Pihak Terlibat Tanpa Pandang Bulu

Surabaya, memorandum.co.id - Rencana laporan FE terkait adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebab, lebih dari sepekan, laporan tersangka tunggal dalam kasus tersebut mengalami dua kali penundaan. Tanggapan tegas dari pihak kejaksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ari Prasetya Panca Atmaja kepada Memorandum. "Silahkan laporkan, saya tunggu. Siapa saja yang mau dilaporkan kita siap menindak lanjuti. Kami kan tidak tahu siapa yang mau dilaporkan. Kalau mau dibuka ayo, kami malah senang," tegas Kasi Pidsus Ari melalui sambungan telepon, Senin (8/8/2022). Namun, sambung Ari, apa yang dilaporkan oleh FE harus mempunyai dasar bukti. Bila terbukti, Ari menyatakan tidak akan pandang bulu dan tebang pilih. Dia berjanji "Walaupun itu asisten ll kah, dewan kah tak angkut. Tetapi perlu diingat lagi, itu kalau ada buktinya. Apapun itu, bila mereka (FE) mendalilkan ya mereka harus bisa membuktikan," katanya. Saat disinggung siapa aktor intelektual dari kasus ini yang dibidik oleh pihak kejaksaan, Ari menerangkan bahwa sampai saat ini FE belum diperiksa sebagai tersangka. "Siapa tahu nanti pas kita periksa sebagai tersangka, dia (FE) bongkar. Namun bongkarnya jangan membongkar dengan omongan saja, buktikan. Sama seperti kita menetapkan FE sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti," ujarnya. Sementara perihal pengakuan FE terkait adanya intervensi dari pihak luar kepadanya, Kasi Pidsus mengatakan bahwa hal tersebut sepengetahuannya dirinya tidak mungkin. "Tetapi jika memang ada intervensi dari pihak luar kepada FE ya pengacaranya dong suruh laporkan," katanya. Lebih lanjut Ari menyampaikan bahwa bila ada bukti permulaan pihak akan siap menuntaskan kasus tersebut. "Kalau ada bukti permulaan oke, kita akan buat terang adanya suatu tindak pidana. Wani (berani) menaikkan Yo wani menuntaskan dan menyelesaikan. Itu tanggung jawab kita," ucapnya. Terpisah, Abdurrahman Saleh, pengacara tersangka FE, ketika dikonfirmasi terkait laporan kliennya yang rencananya akan dilakukan Selasa (9/8) besok mengatakan menunggu perkembangan selanjutnya. "Tunggu (perkembangan) besok. Nanti pasti saya kabari," ujarnya. Sebelumnya, Abdurrahman mengungkapkan bahwa penundaan laporan yang dilakukan kliennya karena tidak ingin asal lapor. "Kami masih mematangkan laporan dan juga konfirmasi dengan klien kami. Jadi tidak asal lapor," tandasnya. (jak)

Sumber: