Karyawan Ekspedisi Gelapkan Ratusan HP, Kerugian Capai Rp 1,5 M

Karyawan Ekspedisi Gelapkan Ratusan HP, Kerugian Capai Rp 1,5 M

Surabaya, memorandum.co.id - Karyawan jasa ekspedisi di Jalan Demak ditangkap Unitreskrim Polsek Pabean Cantikan karena menggelapkan paket ponsel konsumen. Tidak tanggung-tangggung, HP yang digelapkan berjumlah 424 unit. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Dari hasil ungkap kasus tersebut, lima orang tersangka komplotan yang berhasil diringkus polisi adalah EM (46) warga Jalan Rembang; M (49), Jalan Randu Barat; FH (24) asal Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan; CAH (34) asal Dusun Oro Timur,  Kabupaten Pamekasan; dan AF (32) asal Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan. "Tersangka EM merupakan pegawai ekspedisi. Sementara M temannya EM yang mau terima barang. M dijual ke FH sama CAH oleh FH dijual lagi ke AF yang merupakan pemilik salah satu konter HP di pamekasan,"jelas Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Kamis (4/8). Hegy merincikan, HP yang digelapkan oleh para tersangka yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang wanita berinisil ENFW warga Surabaya pada Jumat (15/7/2022). Dalam isi laporan tersebut, ia melaporkan terjadi penggelapan HP di sebuah kantor ekspedisi pada Kamis (7/7). Saat itu, wanita tersebut akan mengirimkan HP dengan total sebanyak 424 unit menggunakan layanan ekspedisi tersebut dengan tujuan ke Banjarmasin pada Sabtu (2/7). Lantas, ia menyerahkan ratusan HP itu kemudian diterima oleh salah satu karyawan ekspedisi berinisial EM untuk dikirim. "Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa HP untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (jasa pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya," jelas Kompol Hegy. Kompol Hegy menambahkan, barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan. Namun, hingga ratusan HP itu malah tak kunjung sampai di alamat tujuan yakni di Kota Banjarmasin. "Namun di tengah perjalanan, barang-barang tersebut tidak sampai tujuan," jelas Hegy. Kemudian pada (25/7) anggota unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo. "Anggota segera melakukan penggrebekan," imbuhnya. Di lokasi tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan EM dan barang bukti yang hasil penggelapan 276 unit HP Vivo dengan berbagai macam type, satu celana jeans, dua jaket,  lima kaos, satu tas selempang dan satu unit HP Merk Samsung. Dalam kejadian tersebut, kerugian sebesar  Rp 1,5 milyar. Selanjutnya dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan tersangka lainnya yang ikut terlibat sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya. “Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Pabean Cantikan. Sementara itu terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan adanya penangkapan tersangka penggelapan HP dari salah satu distributor. “Sesuai yang dilaporkan ke polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih 1,5 miliar rupiah,”kata Ipda Suroto. Sementara itu dari interogasi, tersangka EM merupakan pegawai ekspedisi tersebut. Dalam aksinya ia bekerja sama dengan sejumlah rekannya. "Hasilnya dibagi," pengakuan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,kata Ipda Suroto para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (alf)

Sumber: