Polres Batu Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polres Batu Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Batu, Memorandum.co.id -  Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penggelapan 6 mobil rental. Diamankan, tersangka GZA (23), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang saat ini sudah diamankan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan pelaku penggelapan mobil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu di Samarinda, pada 25 Juli 2022 lalu. “GZA mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022,” ungkap Kapolres Batu saat merilis keberhasilan Polres Batu di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022). Menurutnya, kronologis kejadian berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban. Dengan berbagai alasan, yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di Surabaya yang datang dari Makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka sehingga para korban menyerahkan mobilnya. Setelah mobil dibawa oleh tersangka, mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban. Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000 sampai dengan Rp 28.000.000. Usai menggadaikan mobil milik para korban, selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu. Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara maksimal empat tahun. (nik/ari)

Sumber: