Dampingi Ibu Hamil Yang Ditinggal Suami, Ning Lia: Perempuan Berhak Dilindungi

Dampingi Ibu Hamil Yang Ditinggal Suami, Ning Lia: Perempuan Berhak Dilindungi

Surabaya, memorandum.co.id - Seperti diketahui, kejadian tidak menyenangkan terkait persoalan asmara, kerap terjadi, dan tak sedikit yang berkaitan dengan pernikahan yang sah secara agama, hingga membuat salah satu pihak, yaitu pihak wanita, hamil. Diantara kejadian yang menyita perhatian publik adalah kasus wanita dengan kehamilan 8 bulan yang ditinggal suaminya. Adalah RA, karyawati swasta asal Sidoarjo, yang kini menunggu waktu-waktu jelang persalinan, mengalami nasib nahas ditalak oleh suami yang sah secara agama, yang sekaligus bapak dari bayi yang dikandungnya. Kejadian ini pertama kali dimuat oleh Tribun news dan menjadi perbincangan banyak pihak, terlebih, sang suami tersebut, ternyata masih berstatus suami orang. Poligami pun tidak bisa dilakukan oleh pihak laki-laki, yaitu inisial DN, karena profesinya sebagai salah satu anggota Kepolisian di Sumatera Selatan. Kejadian tersebut menjadi rumit akibat DN menalak RA saat RA hamil 5 bulan, yaitu April 2022 lalu. Inilah yang kemudian menjadi dasar aktivis perempuan yang juga advokat, Ning Lia Istifhama, untuk setia mendampingi RA. “Masalah yang dialami RA seyogyanya kita lihat dalam kacamata kemanusiaan. Menurut saya sangat tidak elok jika perempuan mudah menyandang sebutan pelakor tanpa pemahaman detail tentang peristiwa yang dialaminya.” Doktoral UINSA yang juga Sekretaris MUI Jatim tersebut juga menjelaskan banyaknya kasus serupa, yang mana menjadikan perempuan sebagai korban. “Kejadian serupa sebenarnya banyak. Dan banyak pula yang berhenti dengan posisi perempuan dianggap menanggung kesalahan. Bahkan pernah saya dapati dimana si perempuan kemudian kehilangan akal sehat setelah suami yang telah menikahinya secara agama menghilang dengan alasan pindah tugas sedangkan sertifikat rumah telah digadaikan oleh si laki tersebut.” Ibu dua anak yang sering menulis artikel lepas tersebut, menekankan pentingnya perlindungan pada hak perempuan untuk selalu mendapatkan keadilan. “Terbukti, banyak perempuan yang ternyata tidak memiliki keinginan menjadi orang ketiga dalam sebuah rumah tangga. Melainkan, mereka korban bujuk rayu, bahkan banyak yang menjadi korban akibat kerugian materi. Dalam hal ini, si laki-laki adalah pihak yang memanfaatkan perasaan perempuan untuk kemudian menjeratnya dengan sandiwara cinta dan mengambil keuntungan dari si perempuan.” Berkaca dari kasus RA, ning Lia menilai sikapnya yang ingin konsisten mendampingi RA adalah langkah tepat. “Sebagai sesama perempuan, tentu kita memiliki sikap empati. Terlebih pada perempuan yang hamil tua, yang seharusnyatidak menghadapi masalah-masalah yang justru membebani pikirannya. Perempuan berhak mendapat perlindungan hukum karena perempuanlah yang melahirkan generasi penerus bangsa ini.” Lebih lanjut, ning Lia berharap kasus RA menjadi pembelajaran banyak pihak, terutama kaum pria. “Semoga, kasus-kasus serupa yang menjadikan seorang perempuan hamil namun terhalang untuk mendapatkan pengakuan secara sah dari negara, menjadi perhatian bersama. Akan sangat mulia jika para kaum pria pun menjaga hak-hak perempuan. Karena perempuan bisa melahirkan keturunan, dan lahirnya keturunan, adalah lahirnya hak baru, yaitu hak atas pengakuan anak tersebut. Jangan sampai mereka lahir tanpa kejelasan nama bapaknya.” “Saya yakin kita semua sangat dewasa dan bijak untuk sama-sama memiliki tanggung jawab moril agar tidak ada peristiwa yang mengakibatkan anak-anak terlantar. Terlebih, kasus RA sangat jelas, bahwa ini bukan perzinahan, melainkan pernikahan yang sah secara agama, namun terhalang untuk disahkan karena ternyata DN masih suami sah orang lain. Padahal, DN menurut pengakuan RA, mengakui sedang proses cerai dan intens melakukan pendekatan ke RA.” Kasus RA sendiri, mencuat setelah RA merasa putus asa akibat merasa tidak mendapatkan keadilan atas haknya yang sedang mengandung anak dari seorang aparat penegak hukum. Berdasarkan pengakuannya, RA dinikahi secara agama pada 14 Agustus 2021, kemudian mengetahui hamil pada Nopember 2021. Beberapa bulan setelah hamil, tepatnya 16 April 2021, RA diceraikan oleh DN melalui pesan whatsapp. Meski mengalami putus asa, namun RA tidak melakukan aborsi dan memiih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak anak yang dikandungnya. RA mengakui telah melaporkan tindakan DN kepada atasan DN, namun RA merasa tidak mendapatkan kepastian sehingga RA terus berusaha mencari keadilan atas masalahnya. Peristiwa tersebutlah yang kemudian mempertemukan RA dengan aktivis perempuan yang juga keponakan orang nomer satu di Jawa Timur. RA sendiri, saat ini sedang rawat inap di sebuah rumah sakit swasta terkait kehamilannya. Meski, HPL (Hari perkiraan lahir) nya seharusnya tanggal 30 Agustus 2022. Melalui seluler (22/7), ning Lia berharap ada iktikad baik dan tanggung jawab dari pihak DN. “Anak berhak mendapatkan cinta kasih. Dan seorang ibu hamil seharusnya mendapatkan ketenangan. Namun sebaliknya, ada beberapa chat yang dikirim ke RA oleh DN yang cenderung menyudutkan bahkan mengancam RA. Ini sangat tidak elok dan seharusnya DN secara gentle berani menanggung konsekuensi. Peristiwa ini semoga bisa membuka mata hati banyak pihak dan RA tidak lagi berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (bin/gus)

Sumber: