Lanud Muljono Sosialisasi Status Kepemilikan Rumah dan Tanah Simogunung kepada Warga

Lanud Muljono Sosialisasi Status Kepemilikan Rumah dan Tanah Simogunung kepada Warga

Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon menjelaskan status kepemilikan rumah/tanah di Simogunung. Surabaya memorandum.co.id - Pen-Lanud Mul Lanud Muljono didampingi Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya menyampaikan status kepemilikan rumah/tanah Simogunung kepada perwakilan warga Simogunung di Guest House Eagle One, Surabaya, Selasa (19/7/2022). Hal tersebut dilakukan karena masih ada yang menduga bahwa perumahan dinas TNI AU Simogunung berdiri di atas tanah Pemkot Surabaya, ada sertifikat yang tumpang tindih dan lain-lain. Perwakilan dari Pemkot Surabaya menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset pemkot. Sementara itu berdasarkan data, bahwa sudah ada jawaban dari Pemkot Surabaya pada tahun 1997 terhadap warga  Simogunung yang menanyakan hal yang sama dan dijawab oleh pemkot bahwa tanah di lokasi perumahan TNI AU adalah bukan aset pemkot. Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon menjelaskan, pihaknya mengamankan aset negara di Simogunung sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai no.03 tahun 1998. Dan ini tidak ada tumpang tindih sertifikat seperti yang dituduhkan beberapa orang. Batas-batas tanahnya jelas dan peta bidangnya juga jelas. Lanud Muljono tidak melakukan penertiban terhadap rumah/tanah yang di luar kepemilikan TNI AU. "Dengan adanya penjelasan ini, saya harap semua pihak khususnya warga Simogunung mengerti dengan status kepemilikan tanah/rumdis Simogunung yang pada dasarnya sudah inkracht. Bukti-bukti yang diklaim dimiliki warga sejatinya pasti sudah diadu dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh TNI AU pada saat sidang PTUN," jelas dia. Masih lanjut dia, pada saat sengketa di PTUN telah diterjunkan tim pemeriksaan setempat untuk mengecek batas-batas tanah sesuai Peta Bidang yang dimiliki oleh TNI AU.  "Dengan demikian batas-batas dari Perumahan TNI AU Simogunung sejatinya sudah benar-benar jelas tidak perlu dipertanyakan lagi," bebernya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakesbangpol Surabaya, Ekawati Rahayu menjelaskan, dengan adanya konfirmasi ini, sudah jelas bahwa memang tanah Simogunung merupakan hak pakai atas nama Dephan Cq TNI AU. Pemerintah kota tidak memiliki wewenang karena rumdis TNI AU Simogunung merupakan aset milik TNI AU. "Saya harap warga mengerti. Dimohon para perwakilan warga dapat mengingatkan warganya agar tidak mudah terprovokasi. Terlebih lagi jika hal ini ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu," lanjut Ekawati Rahayu. Danlanud menambahkan, sampai saat ini ada susulan 16 warga yang mengajukan SIP gelombang  ketiga. Saat pengajuan SIP pihak Lanud sudah menyakinkan warga untuk memahami arti dari surat pernyataan yang mereka tanda tangani di atas materai cukup. "Salah satu klausulnya adalah mereka menyatakan bahwa mereka menempati rumah dinas. Oleh karenanya mereka sudah tidak bisa menggugat kepemilikan rumah/tanah yang mereka tempati apalagi mengikuti demo untuk mendesak pihak lain membantu mereka untuk itu," imbuh Danlanud. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penertiban lanjutan yakni pengosongan rumah bagi warga yang tidak memiliki SIP.(x2)

Sumber: