Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Dua Sekawan Diborgol

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Dua Sekawan Diborgol

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Supriyanto (36) warga Tembok Dukuh dan Abdul Malik (34) asal Demak Timur. Kedua tersangka ditangkap karena memiliki sepoket serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan keduanya diawali ketika anggotanya menerima informasi adanya transaksi sabu di depan pengisian bahan bakar Jalan Dupak Rukun. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan. "Saat kami dalami ternyata benar, kedua tersangka baru saja transaksi sabu," ujar Hari. Setelah menemukan target operasi, pihak kepolisian lantas melakukan penangkapan di lokasi kejadian. Saat digeledah, petugas lantas menemukan bungkus plastik kecil (klip) yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram yang disembunyikan di tempat bekas rokok, serta satu  HP merk Huawei warna Putih. "Awalnya tersangka mengelak. Namun karena kejelian petugas, akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui untuk konsumsi pribadi," imbuh Hari. Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih buron. "Rencananya akan dikonsumsi sendiri," tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (alf)

Sumber: