Tiga Bulan, Polres Lumajang Libas 33 Tersangka serta Sita Sabu dan Okerbaya

Tiga Bulan, Polres Lumajang Libas 33 Tersangka serta Sita Sabu dan Okerbaya

Lumajang, memorandum.co.id - Ancaman Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyikat habis upaya peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang bukan isapan jempol. Sedikit demi sedikit, para pengedar hingga pengguna narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) keok. Dalam kurun waktu tiga bulan sejak Mei hingga Juli 2022,  pihaknya bersama anggota berhasil melibas 33 tersangka. Dari puluhan orang yang diamankan itu, sebanyak 29 adalah pengedar dengan mayoritas sabu-sabu dan pil dobel L. Sementara empat pelaku lain merupakan pengguna aktif narkotika itu. Dewa menyampaikan, pada jenjang waktu itu, ada puluhan ungkap yang dilakukan. Pada Mei 2022 lalu, anggota Satresnarkoba menangani 8 perkara dengan rincian 4 perkara okerbaya dan 4 perkara sabu. Kemudian Juni 2022, ungkap bertambah lagi sebanyak 8 perkara dengan rincian 3 perkara okerbaya dan 5 perkara sabu. Disusul pada Juli, pihaknya juga berhasil ungkap 13 perkara dengan rincian 3 perkara okerbaya dan 10 perkara sabu. "Dari rincian di atas, Satresnarkoba Polres Lumajang menyita barang bukti sebanyak 14.139 butir obat keras berbahaya dan 22,78 gram sabu. Berikut sarana sebagai pendukung komunikasi yakni handphone, sampai uang tunai yang kami duga sebagai hasil transaksi," jelas Dewa, Senin (18/7/2022). Dewa menyebut, selain sabu dan okerbaya, ia juga menyita barang bukti sebanyak 500 gram ganja. Daun haram tersebut dikirim dari Sumatera. Sayang, bandar besar yang Sumatera tertangkap. Sehingga pihaknya sedikit kesulitan mengamankan penerima. "Alamat yang diterakan fiktif. Dan nomor HP yang disematkanpun tidak bisa dihubungi. Ini jaringan yang Sumatera tertangkap, akhirnya yang di Lumajang tidak berani ngambil. Kami sudah tunggui beberapa hari. Akan tetapi kami cuma dapat barangnya untuk diamankan. Akan kami sertakan waktu pemusnahan," terang dia. Kesungguhan Dewa memberantas segala bentuk peredaran narkoba tak lepas dari bersarnya keinginan menyelamatkan para generasi muda Indonesia. Khususnya di wilayah Lumajang. "Ini tidak bisa dibiarkan. Harus diberantas, apapun alasannya. Ketika mereka mempergunakan narkoba tidak sesuai fungsi dan kewenangannya, itu pelanggaran hukum," tegas Dewa. Dalam kesempatan itu, alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2001 tersebut juga menegaskan terus menabuh genderang perang peredaran narkoba. Dewa juga akan terus bekerja sama dengan BNNK guna memaksimakan upaya itu. "Dimana ada informasi, di situ akan kami kejar. Dulu, produsen narkoba di Kabupaten Lumajang juga sudah diungkap. Dimungkinkan Lumajang saat ini menunggu narkoba dari jaringan di wilayah lain," pungkas dia.(fdn)

Sumber: