Polisi Amankan Buruh Tani dan Sopir Gegara Barang Ini

Polisi Amankan Buruh Tani dan Sopir Gegara Barang Ini

Kediri, Memorandum.co.id - Polisi mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai buruh tani dan sopir gegara barang ini. Kedua orang itu diduga pengedar narkoba jenis pil dobel L dibekuk anggota Satreskoba Polres Kediri. Kedua pengedar narkoba itu adalah KO alias Udin (25) buruh tani asal Desa Gayam dan RS alias Endon (25) pekerja sopir asal Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, dua pengedar itu dibekuk anggota satreskoba dengan waktu dan tempat berbeda. Tertangkapnya terduga pelaku itu diawali adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gurah. "Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan menyisir di tempat sesuai informasi yang didapatkan," kata Ridwan, Kamis (14/7). Setelah penyisiran beberapa hari, lanjut Ridwan, anggota mendapati keberadaan dari kedua terduga pelaku. Tak lama kemudian, KO alias Udin dibekuk sekitar pukul 16.30 di Dusun Recopentul Desa Gayam, Kecamatan Gurah. Sedangkan, RS alias Endon ditangkap sekitar pukul 19.00 di jalan Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah. "Kedua pengedar narkoba yang kita amankan ini beda jaringan dan beraksi di wilayah Kabupaten Kediri," bebernya. Menurut Ridwan, barang bukti yang disita petugas dari hasil penggeledahan ada sebanyak 288 butir pil LL dengan rincian milik KO 188 butir dalam kemasan plastik berwarna putih dan satu unit HP Sedangkan milik RS satu plastik berisi 100 butir pil LL dan sebuah HP. Kemudian, hasil pengakuan kedua tersangka bahwa sebelum ditangkap petugas telah mengedarkan terlebih dahulu barang bukti itu kepada pembelinya di wilayah Kecamatan Gurah. "Yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ridwan. (iku/nov)

Sumber: