Cegah Prostitusi Terselubung di Dolly, Kecamatan Sawahan Amankan Dua Titik

Cegah Prostitusi Terselubung di Dolly, Kecamatan Sawahan Amankan Dua Titik

Surabaya, memorandum.co.id - Meski resmi telah ditutup sewindu silam, nyatanya masih ada praktik prostitusi terselubung di eks lokalisasi Dolly. Hal ini pun dibenarkan oleh Camat Sawahan, M. Yunus. "Saya pastikan bahwa Dolly dibuka kembali tidak ada. Ternyata setelah dicek di lapangan, ada yang mau coba-coba dengan praktik-praktik terselubung. Seperti, orang lewat lalu diawe-awe (dipanggil), kemudian ditunjukkan gambar perempuan," kata Yunus, Senin (11/7). Adanya temuan itu, Yunus mengaku tak melepas begitu saja. Yunus menegaskan semakin memperkuat pengawasan untuk mencegah adanya bisnis esek-esek terselubung. Yakni, dengan melakukan pengawasan rutin dan kontinyu. Dia bahkan melibatkan tiga pilar Kecamatan Sawahan yang terdiri dari jajaran satpol PP, TNI, dan Polri. "Selama ini, penanganan kami kan patroli. Teman-teman satpol PP satu jam di situ, kemudian geser. Ketika anggota atau pun saya di lapangan buyar (selesai), tidak ada kegiatan prostitusi itu," tandasnya. Meski demikian, Yunus mengakui, ada oknum yang ingin memanfaatkan waktu lengahnya petugas. Oknum itu, diduga menawarkan jasa pemuas hasrat terselubung saat petugas balik kanan. Oleh karena itu, Yunus mengambil tindakan pengamanan dua titik. Malam hingga subuh, petugas dibagi untuk PAM di Jalan Putat Jaya Lebar B dan pertigaan Jalan Kupang Timur. "Saya ambil tindakan dua titik. Kita amankan mulai malam sampai pagi menjelang subuh ada petugas yang nge-PAM di situ. Sekarang kekuatan satpol PP kami bisa 24 jam, itu terbagi tiga shift," jelasnya. Beberapa tahun lalu, kata Yunus, sejumlah oknum pernah ditemukan sempat bermain praktik prostitusi terselubung di eks lokalisasi Dolly. Temuan itu terjadi pada rentang 2016-2017. Namun naas, aksi terselubung mereka terendus aparat setempat. Alhasil, sejumlah oknum itu tertangkap dan dijatuhi hukuman pidana. "Sudah pernah ada 10 orang di situ, di lokasi yang sama. Kurang lebih 10 orang yang pernah ditangkap sampai ke vonis hukuman. Sekitar tahun 2016-2017," tuntas Yunus. (bin)

Sumber: