Pembangunan Rusunami Surabaya, Komisi C Ingatkan Ini

Pembangunan Rusunami Surabaya, Komisi C Ingatkan Ini

Surabaya, memorandum.co.id - Mulai tahun 2023, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya akan membangun rumah susun sederhana milik (Rusunami) di sembilan titik lokasi. Pembangunan Rusunami bakal memanfaatkan lahan aset milik pemkot. Sembilan titik lokasi pembangunan Rusunami itu terdiri dari 31 blok. Diwacanakan, Rusunami berdiri di kawasan Bulak Banteng, Tambak Wedi, Kedung Cowek, Gununganyar, Medokan Ayu, Sememi, Warugunung, Benowo, dan Pakal. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mendukung penuh agar Rusunami dapat terealisasi. Mengingat, antrean warga yang mengajukan diri untuk menempati rusun atau flat terus bertambah. Sejak 2011, ada sebanyak 10 ribu lebih pemohon yang mengajukan namun belum terakomodasi. Meski politisi PKS ini menyambut positif, Aning mengingatkan agar Rusunami dibangun dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Tidak asal. Dia lantas memberikan sejumlah catatan terkait rencana pembangunan Rusunami. "Catatan saya yang pertama, Pemkot Surabaya melalui dinas cipta karya harus memastikan dan mempelajari betul aturan dalam penggunaan lahan sebagai Rusunami. Apalagi yang digunakan itu nantinya memanfaatkan aset milik pemkot," ucapnya, Kamis (7/7). Aning menjelaskan, sesuai aturan di dalam PP 27 tahun 2014 yang diubah ke PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa tanah aset yang digunakan sebagai rusunami bentuknya adalah pemindahtanganan aset bukan pemanfaatan aset. "Nah, pemkot kan mau membangun Rusunami dengan memanfaatkan tanah aset. Secara aturan, Rusunami tidak bisa berdiri di atas tanah aset pemkot, berbeda dengan Rusunawa. Jadi harus ada pengalihan aset dulu, entah itu dijual atau yang lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku," urainya. Karena itu, dia mendorong Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya agar memperhatikan dengan seksama. Sebab, skema pemanfaatan aset untuk Rusunami berbeda dengan Rusunawa. "Rusunami ini kan nantinya menjadi hak milik, ya. Berbeda dengan Rusunawa yang sifatnya disewakan. Namun penggunaan aset untuk Rusunami sangat bisa dilakukan, apalagi pemkot akan menggunakan skema anggaran KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) dan swasta. Jadi bisa diformulasikan sesuai aturan yang berlaku," kata Aning. Selanjutnya, Aning menyoroti mengenai pengelolaan Rusunami. Pada ujungnya, Rusunami akan dikelola oleh P3SRS (perhimpunan, pemilik, dan penghuni satuan rumah susun). Ada peran pihak ketiga atau swasta. Aning mengimbau pemkot untuk berhati-hati terkait risiko yang akan ditanggung oleh pemkot setelah bekerja sama dengan pihak ketiga. Aning lantas meminta pemkot untuk melakukan langkah preventif. Salah satunya dengan menyiapkan dana subsidi cadangan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet. Pemkot dapat tersangkut kasus hukum apabila terjadi konflik dalam skema KPBU. "Karena dengan skema KPBU ini, pihak ketiga jelas tidak mau rugi, mereka ingin untung. Pemkot harus hati-hati dan jangan sampai tekor. Salah satu langkah yang perlu dilakukan pemkot untuk mengantisipasinya adalah dengan menyiapkan dana subsidi cadangan untuk membantu masyarakat yang masih panjang dalam proses cicilan," tuntas Aning. (bin)

Sumber: