Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Tersangka Penganiayaan
Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya mengamankan tersangka penganiayaan berinisial SG (55), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu. Tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan korban penganiayaan berinisial PO (54), warga Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan penangkapan itu. Anshori mengatakan, kasus penganiayaan terjadi pada April lalu di salah satu warung kopi. "Kejadiannya itu bulan April lalu di warung kopi. Kemudian oleh korban dilaporkan ke polisi. Dan setelah kita melengkapi barang bukti berupa visum et repertum, tersangkanya kita amankan," ujarnya, Senin (4/7/2022). Anshori menjelaskan, penganiayaan terjadi usai keduanya saling sapa saat bertemu di warung kopi. Korban menyapa tersangka yang datang lebih dulu. "Yang lebih dulu datang itu tersangka. Kemudian korban datang menyapa, dan dijawab tersangka, kamu kok kemlinti (kurang ajar). Kenapa ada kata-kata itu, ini yang kita masih dalami sebabnya," ucap Anshori. Selanjutnya, ungkap Anshori, sekitar 15 menit kemudian saat korban akan pulang, tersangka bertanya tentang sikapnya yang dianggap kurang ajar. Korban menjawab memang ada masalah sebelumnya dengan tersangka. Namun korban kemudian terus berlalu meninggalkan tersangka. Lantas tersangka mengejar korban. Ketika di atas sepeda motornya, korban diludahi serta ditampar wajahnya oleh tersangka sebanyak 4 kali. Bahkan helm korban juga ditarik dan dibuang oleh tersangka. Aksi ini baru berhenti setelah salah satu pengunjung warung kopi melerai keduanya. "Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.(fir/mad)
Sumber: