Polres Kediri Bekuk Penadah Motor Curian dan Pengedar Narkoba

Polres Kediri Bekuk Penadah Motor Curian dan Pengedar Narkoba

Kediri, memorandum.co.id - Seorang pengedar pil koplo jenis dobel L dibekuk petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Papar, Rabu (29/6/2022) malam. Terduga pelaku itu berinisial DA (37), warga Desa Klampitan, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri diketahui juga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Kini DA masih menjalani pemeriksaan intensif. Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, terduga pelaku diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya. Terungkapnya aksi DA atas laporan dari warga terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Purwoasri. "Hasil penggeledahan, ditemukan 585 butir pil dobel L yang dikemas dalam botol plastik warna putih dan satu unit ponsel," ungkapnya. Selain itu, kata Ridwan, petugas juga melihat ada dua sepeda motor Suzuki Shogun, Honda Legenda dan mesin diesel pompa air yang berada di dapur rumahnya. Kemudian hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku barang tersebut merupakan hasil curian yang didapatkan di wilayah Kecamatan Papar. "Anggota kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Papar untuk menangani kasusnya dugaan pencurian itu," tambahnya. Ridwan menambahkan, barang bukti diesel pompa air ini didapatkan dari Desa Kepuh, Suzuki Shogun 125 dari Dusun Bajulan, Desa Ngampel, dan Honda Legenda di Desa Puhjajar, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. "Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(iku)

Sumber: