Penyegelan Pintu Proyek  Rusun Gunung Anyar Ricuh

Penyegelan Pintu Proyek  Rusun Gunung Anyar Ricuh

  Surabaya, Memorandum.co.id  - Pemkot Surabaya akhirnya bertindak tegas  dengan menyegel pintu proyek rusun Gunung Anyar, Senin (4/11). Meski begitu, penyegelan itu sempat diwarnai kericuhan antara petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya dengan petugas keamanan proyek. Petugas keamanan proyek rusun Gunung Anyar Sonip mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Surabaya segera mendatangkan kontraktor PT Penamas Rashata Prisma (PRP) di lokasi rusun Gunung Anyar untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji pekerja dan utang di warung makanan. "Saya minta pintu proyek tidak disegel dulu, sebelum tunggakan terlunasi semuanya. Jika tidak, jangan harap kontraktor lain bisa mengerjakan proyek rusun tersebut,”kata Sonip ketika menemui petugas DPRKP CKTR Surabaya di lokasi proyek rusun Gunung Anyar. Sonip menjelaskan, Pemkot Surabaya adalah abdi negara yang artinya abdinya rakyat. Jika ada permasalahan yang menimbulkan dampak sosial bagi rakyat seharusnya bertanggungjawab menyelesaikan masalah yang ada di lapangan, dan boleh dilanjutkan lelang ulang proyek rusun Gunung Anyar tersebut. “Jangan sampai ini belum diselesaikan, kemudian hari timbul masalah lagi,” tandas dia. Sementara Kepala Rayon Surabaya Timur DPRKP CKTR Muchamad Yusufian mengatakan, pihaknya bersama petugas Bank Mandiri (penjamin, red) datang ke lokasi proyek rusun Gunung Anyar untuk melakukan survei  terkait progres pekerjaan yang sudah dikerjakan kontraktor PT PRP sebelum diputus kontrak 15 Oktober 2019. “Tentunya dari hasil survei ini akan kita klaimkan kepada kontraktor PT PRP berapa kerugian yang harus ditanggungnya,” ungkap dia. Yusufian mengaku, melihat kondisi progres terakhir pekerjaan rusun Gunung Anyar terhitung hanya mencapai 11,42 persen saja. Jadi yang harus ditanggung kontraktor harus mengembalikan sisa uang muka sebesar 20 persen dari nilai Rp 20 miliar  perjanjian kontrak yang sudah diterima kontraktor PT PRP. “ Ya, lebih kurang sekitar Rp 2 M yang harus dikembalikan. Kalau masalah denda itu tidak ada, karena belum melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni 18 Desember,” jelas dia. Ditanya soal keberadaan kontraktor baru yang akan melanjutkan proyek rusun Gunung Anyar hingga Desember menyelesaikan progres 20 persen tanpa ada lelang ulang,  Yusufian menepis  informasi tersebut. Menurut dia, tidak ada dan tidak benar jika ada kontraktor baru meneruskan aktivitas proyek rusun sebelum ada lelang ulang. “Saya jamin tidak ada kontraktor baru sebelum ada lelang ulang anggaran APBD 2020. Maka dari itu, kenapa pintu proyek kita segel (gembok, red). Ini untuk mengantisipasi dikemudian hari jangan sampai ada aktivitas di sini,” beber dia. Terkait persoalan dampak sosial di internal kontraktor PT PRP dengan pekerja dan pemilik warung, Yusufian berjanji akan melakukan intervensi terhadap kontraktor untuk segera menyelesaikan masalah internalnya. “Sebenarnya kita tidak ada kewenangan dengan urusan internal kontraktor PT PRP dengan pekerja. Tapi saya berjanji akan mengintervensi kontraktor agar segera menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkas dia. Sementara itu, Sugeng yang mengklaim sebagai utusan kontrator baru  yang akan melanjutkan pengerjaan proyek rusun Gunung Anyar hingga mencapai progres 20 persen,  ketakutan ketika di lapangan ada penyegelan pintu proyek . “Kalau tahu kondisinya seperti ini saya tidak berani  melanjutkan aktivitas. Ini akan saya laporkan ke atasan,” ujar dia. Seperti diketahui,  tender  proyek rusun Gunung Anyar  yang dimenangkan kontraktor asal Jakarta  PT Penamas Rashata Prisma senilai Rp 20 miliar, akhirnya diputus kontrak oleh Pemkot Surabaya pada 15 Oktober 2019. Padahal, proyek lima lantai tersebut ditarget tuntas akhir Desember 2019. Namun pasca penandatanganan kontrak  April hingga kini progres pengerjaannya  masih di bawah 20 persen. Sehingga dipastikan tidak akan tuntas sesuai target.  Proyek tersebut akan dilelang ulang usai RAPBD 2020 digedok November ini.(why/dhi)

Sumber: