Satlantas Polres Tuban Beri Penjelasan Mobil INCAR Masuk Perdesaan
Tuban, memorandum.co.id- Baru-baru ini masyarakat di Kabupaten Tuban juga dihebohkan dengan adanya surat cinta (E-Tilang) yang dikirimkan ke rumah pengendara pelanggar lalu lintas. Pasalnya, mobil berjenis Toyota Rush yang dibekali dengan sistem Integrated Capture Attitude Record (INCAR) yang digunakan untuk mendeteksi pengendara yang melanggar lalu lintas ini tidak hanya masuk di wilayah perkotaan namun juga perdesaan. Akhirnya, tak sedikit masyarakat yang tahu bahwa mereka melanggar hingga mendapatkan surat tilang elektronik (E-Tilang). Hal ini lalu menjadi viral di media sosial yang berisi keluhan masyarakat. Menanggapi hal tersebut Kaurbinops Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menjelaskan, sasaran yang dicari mobil INCAR ini terfokus pada pelanggaran di antaranya tidak memakai helm, melawan arus, melanggar markah jalan dan pelanggaran lainnya. Adapun pengoperasiannya menurut Iptu Sampir Santoso, mobil INCAR ini bisa dilakukan di mana saja. “Untuk sementara yang menjadi sasaran ada tiga pelanggar lalu lintas khususnya sepeda motor, yang pertama tidak memakai helm baik itu yang di depan maupun di belakang, yang kedua melanggar lawan arus dan yang ketiga adalah melanggar markah,” tegasnya. Menanggapi warganet yang curhat di Medsos yang mengaku motornya telah dijual sekitar 3 tahun yang lalu, namun tiba-tiba ia mendapatkan surat tilangan, Iptu Sampir mengimbau hendaknya pemilik pertama kendaraan melaporkan diri kepada Samsat. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, sesungguhnya dengan mobil INCAR ini Polisi ingin mengajak masyarakat membudayakan tertib dalam berlalulintas. “Bukan mencari pelanggar semata, namun kami lebih mengajak masyarakat untuk membudayakan kepatuhan,ketertiban dan disiplin dalam berlalulintas,” jelas Kasat Lantas Polres Tuban. Selain itu dengan mobil INCAR ini petugas Kepolisian tidak lagi bersentuhan dengan masyarakat terkait pembayaran denda tilang. "Semua pembayaran denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar melalui bank yang ditetapkan masuk kas negara, tidak lagi membayar ke petugas Kepolisian di lapangan," tegas AKP Arum Inambala. Ia juga berharap kedepan masyarakat benar – benar patuh bukan karena ada petugas Kepolisian, namun patuh karena peraturan dan undang – undang yang ada. (top/har)
Sumber: