Cabang Jember Kasus Lama, Bank Jatim Hormati Proses Hukum

Cabang Jember Kasus Lama, Bank Jatim Hormati Proses Hukum

Surabaya, memorandum.co.id - Pemberitaan terkait kasus tindak pidana korupsi Bank Jatim cabang Jember  yang terjadi pada 2015, diklarifikasi Bank Jatim. Corporate Secretary Bank Jatim, Budi Sumarsono mengatakan, bahwa tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp 4,7 miliar bukan pegawai aktif Bank Jatim, seperti yang telah diberitakan pada beberapa media. “Yang bersangkutan telah purna tugas sejak  27 Desember 2019,” terang Budi Sumarsono, Jumat (24/6/2022). Lanjut Budi Sumarsono bahwa Bank Jatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). “Kasus-kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi bank Jatim. Selain itu bank Jatim juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada bank Jatim,” terang dia. Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Bank Jatim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan kepada Bank Jatim. Serta memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik,” urai dia. Sampai dengan saat ini kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki Bank Jatim semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman. “Melalui fasilitas JConnect Mobile, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada,” tutup dia. (day)

Sumber: