Dewan Usulkan Website untuk Akses Data Cagar Budaya di Surabaya

Dewan Usulkan Website untuk Akses Data Cagar Budaya di Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Surabaya bersama Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Dari hasil pembahasan dan penelitian lanjutan, didapati belum adanya website atau kanal online untuk mengakses data cagar budaya yang ada di Surabaya. Menurut telaah anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono, adanya website cagar budaya sangat penting. Sebab sebagai salah satu wadah untuk mengedukasi masyarakat terkait warisan milik Kota Pahlawan. Karena itu, Tjutjuk mengusulkan agar ada website yang dapat menginformasikan seluruh cagar budaya. Masyarakat nantinya bisa memantau secara mobile dan terperinci. “Selain untuk mengakses data cagar budaya, website ini juga bertujuan agar masyarakat dapat melihat kinerja dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Artinya ini juga menjadi suatu bentuk transparansi untuk menghindarkan konflik dan pertanyaan dari masyarakat maupun komunitas terhadap peran TACB," ujar politisi PSI, Kamis (23/6). Usulan Tjutjuk ini pun juga didukung dalam salah satu pasal pada Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Yakni, pasal 38 ayat 5 yang berbunyi, pemerintah daerah atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat. “Dari pasal 38 ayat 5 ini, cara untuk mempublikasikan hasil penelitian yang paling efektif saat ini adalah melalui website. Hal ini pun juga bukan suatu hal yang baru, mengingat beberapa daerah lain sudah mempunyai website khusus untuk data cagar budaya. Salah satunya yaitu website dari Badan Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah,” papar Tjutjuk. Manakala hal ini disetujui dan terealisasi, Ketua Fraksi PSI ini akan merekomendasikan beberapa tujuan dan fungsi dari website cagar budaya. Di antaranya sebagai wadah untuk melaporkan penemuan cagar budaya, pelayanan izin pemanfaatan cagar budaya, mengisi janji temu ke kantor BPCB secara online, mengunggah berita dan laporan terkait kinerja TACB, menginformasikan data terkait setiap cagar budaya seperti bangunan dan artefak. Selain itu, website ini juga dapat menjadi wadah untuk masyarakat dalam melaporkan temuan cagar budaya dan melaporkan adanya cagar budaya yang rusak. Rekomendasi ini pun turut didukung dalam Raperda pasal 18 ayat 1. Bunyinya yakni, setiap orang yang menemukan benda yang diduga cagar budaya wajib melaporkan kepada pemerintah daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi terkait paling lama tiga puluh hari sejak ditemukannya cagar budaya. “Dengan tersedianya website, diharapkan menjadi daya tarik wisatawan," kata Tjutjuk. Di samping mengusulkan adanya website, Tjutjuk mendorong agar ada barcode pada setiap bangunan cagar budaya maupun benda di museum. Nantinya masyarakat bisa dengan mudah melakukan scan dan melihat cerita sejarah di balik cagar budaya tersebut. “Saya berharap data yang ada tidak hanya tersedia dalam Bahasa Indonesia, tetapi juga Bahasa Inggris. Hal ini tentu dapat mempermudah turis asing dalam mengetahui sejarah-sejarah yang ada di Kota Surabaya. Harapannya, wadah ini dapat meningkatkan pariwisata di Surabaya, baik dari turis lokal maupun mancanegara," tuntasnya. (bin)

Sumber: