Wabup Mojokerto Fasilitasi Penyelesaian Persoalan KPRI
Mojokerto, Memorandum.co.id - Wabup Mojokerto Muhamad Al Barra didampingi sejumlah pejabat pemkab fasilitasi penyelesaian persoalan internal Koperasi Pegawai Republik Indonesi (KPRI) Budi Arta Mojokerto, Selasa (21/6). Dalam audiensi, tersebut diharapkan penyelesaian persoalan kepengurusan lembaga koperasi yang beranggotakan guru se-Kabupaten Mojokerto tersebut diharapkan segera pulih dan dapat beroperasi normal. Mewakili Ketua KPRI Budi Arta, Malikan, melalui kuasa hukumnya KPRI Alex Kholil Askohar mengatakan, bahwa intinya pertemuan yang difasilitasi oleh Wabup Mojokerto H. Muhammad Al Barra, tadi semua instansi Pemerintah, baik itu Sekda, Dinas Koperasi & Usaha Mikro serta Dinas Pendidikan sepakat untuk menyelesaikan persoalan KPRI Budi artha secepatnya, karena berkaitan dengan keuangan para anggota Koperasi. “Pertemuan antara pihak Ketua KPRI Budi Artha dengan Pak Sekda Teguh Gunarko, Pak Ardi Sepdianto dan Pak Moktar tadi untuk mencari penyelesaian biar tidak berlarut larut persoalan dan biar tidak ada fitnah dari kedua belah pihak yakni antara Ketua KPRI Budi Artha dengan sejumlah pengurus KPRI Budi Artha lain yang telah mengundurkan diri," terang Alex Kholil Askohar. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya menerima saran dari Instansi Pemkab Mojokerto, untuk dilakukan audit keuangan KPRI Budi Artha agar anggota yang meminjam maupun yang menabung itu jelas beserta nominal. “ Kami tadi setuju dilakukan audit. Dan bukan audit internal semacam akuntan, tetapi dilakukan oleh auditor profesional, ada legalitasnya, ada sertifikatnya, ada SK nya,” imbuh Alex . Disinggung terkait kegiatan rapat koperasi yang digelar oleh para pengurus tanpa sepengetahuan ketua koperasi, pihaknya menyebutkan bahwa hasil rapat tersebut tidak sah. "Apapun hasilnya rapat yang dilakukan sejumlah pengurus yang mengatasnamakan KPRI Budi Artha tanpa koordinasi dengan ketua adalah ilegal,” cetus Alex Diakhir pembicaraaan, Alex Askohar juga mengungkapkan, bahwa sejumlah pengurus KPRI Budi Artha yakni wakil ketua I sekretaris I, Bendahara I dan pengawas, yang sempat ajukan surat pengunduran diri bermaterai kalau belum mencabut pengunduran dirinya tetap dianggap mundur. “Dan yang lebih fatal ada yang mengaku wakil ketua KPRI Budi Artha , padahal ia belum pernah kantongi SK dari KPRI Budi Artha. Lalu Ia berani membuat agenda rapat rapat mengedarkan surat undangan atas nama koperasi ditanda tanganinya tanpa koordinasi dengan ketua Pak Malikan,” pungkasnya. Untuk mengisi kekosongan pengurus yang sudah mengundurkan diri, maka Ketua KPRI sudah mengusulkan agar dilakukan PAW agar koperasi bisa berjalan kembali dan roda keuangan koperasi bisa normal. (war)
Sumber: