Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Polrestabes Gunakan Asas Lex Spesialis
Surabaya, memorandum.co.id - Dugaan kasus jual beli barang sitaan hasil penertiban yang dilakukan oknum Satpol PP Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menggunakan asas lex spesialis. Lex spesialis adalah asas hukum yang menyatakan, bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, silahkan bertanya kepada Pidsus Kejari Surabaya terkait kasus jual beli barang hasil sitaan dari penertiban Satpol PP Surabaya. Menurut dia, saat ini pidsus masih melakukan penyelidikan kasus korupsinya sejak 29 Mei dan dilaporkan tindak pidana umum tanggal 2 Juni ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Karena ini lex spesialis, yang harus didahulukan lex spesialisnya. Kita juga harus menghormati penyelidikannya," kata Mirzal. Dan kejaksaan sudah jalan dan memberikan pemberitahuan kepada Polrestabes Surabaya bahwa sedang menangani kasus tindak pidana korupsi. "Ya kita mundur dong. Tidak boleh satu kasus dua permasalahan," jelas Mirzal. Mirzal menambahkan, biarlah kejaksaan yang menangani korupsinya dulu agar terang benderang. "Sampai waktunya tidak ditentukan," imbuh Mirzal. Jadi untuk kasus ini, kata Mirzal, belum ada pemanggilan dari oknum satpol PP dan tiga warga sipil untuk diperiksa. Seperti diketahui anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya terkait dugaan jual beli barang hasil penertiban. Kedua institusi tersebut, sudah melihat gudang penyimpanan barang yang dicuri di Jalan Tanjungsari 11-15. “Barang yang dicuri berupa potongan besi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6). Hasil temuan di lapangan, bahwa oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE bersama tiga orang sipil membawa dua truk untuk mengangkut potongan-potongan besi dan kemungkinan untuk dijual. Akan tetapi, perbuatan mereka ketahuan petugas Satpol PP yang berjaga di gudang. “Dari sini ketahuan ada tiga orang sipil yang terlibat pengangkutan barang,” beber Mirzal. Mirzal menjelaskan, ada 3-4 orang yang terlibat selain oknum satpol PP tersebut. Dan saat ini masih didalami, termasuk sinkronisasi data barang yang dicuri komplotan terduga pelaku. “Kami masih dalami dan akan kami mintai keterangan. Yang pasti peran ketiga orang sipil dibayar untuk mengangkut barang. Kami sudah utus anggota jatanras untuk pendataan dan koordinasi dengan satpol PP barang apa saja yang hilang,” jelas Mirzal. Polisi juga berkoordinasi juga terkait masalah pengelolaan barang bukti di satpol PP di gudang, register, dan lainnya. Saat ini kasus masih proses sidik dan terlapor belum dimintai keterangan polisi. “Kami akan koordinasi terus dengan pihak satpol PP, kebetulan pelapornya kasatpol PP sendiri dan terlapor berinisial FE,” tandas Mirzal. (rio)
Sumber: