Soal Pemberitaan Kekerasan Anak dan Perempuan, Begini Penjelasan Dewan Pers

Soal Pemberitaan Kekerasan Anak dan Perempuan, Begini Penjelasan Dewan Pers

Jombang, memorandum.co.id - Kasus kekerasan anak dan perempuan dalam dua tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dan kekerasan tersebut dialami dari beberapa faktor. Tentu hal ini membuat masyarakat menjadi riskan. Dari kasus kekerasan tersebut, tentunya juga tak lepas dari peran media massa. Yang mana dalam konteks pemberitaan, masih ada yang dinilai merugikan dari pihak korban maupun pelaku yang masih dibawah umur. Oleh sebab itu, peran pers dinilai sangat vital. Dimana wartawan yang meliput kasus kekerasan anak dan perempuan harus memahami semua aturan yang mendukung upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan. "Dengan pemahaman itu, pers akan memiliki empati yang tinggi terhadap anak dan perempuan korban kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, proses, dan penyajian berita," kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro saat mengisi Workshop Jurnalisme oleh PWI Jombang di Green Red Hotel Syariah, Jalan Soekarno - Hatta 55, Peterongan, Jombang, Sabtu (18/06/2022). Dengan mengusung tema 'Peran wartawan dalam mewujudkan pemberitaan ramah anak dan peduli terhadap perlindungan perempuan korban kekerasan', Sapto menjelaskan, bahwa pers harus menghindari sikap ikut menghakimi terhadap anak dan perempuan korban kekerasan, maupun pelaku tindak kejahatan. "Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana pada Pasal 72 (2) peran media massa yaitu menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya. Sapto memaparkan, sesuai UU Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers sudah sangat jelas. Dimana pada Pasal 5 (1), pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. "Di Pasal 7 (2), wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jirnalistik (KED). Dalam KED juga dijelaskan pada Pasal 5 (a), bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan," paparnya. Dalam kesempatan ini Sapto mengungkapkan, sesuai data yang telah dihimpun oleh dewan pers, data kekerasan anak pada Tahun 2020 sebanyak 11.278 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 12.285. "Pada Tahun 2021 tercatat 14.517 kasus, dan jumlah korban sebanyak 15.972 anak," ungkapnya. Kemudian, lanjut Sapto, data kekerasan perempuan di Tahun 2020 sebanyak 8.686 kasus, dan jumlah korban sebanyak 8.763 orang. "Dan pada Tahun 2021, kenaikan cukup signifikan, yaitu sebanyak 10.247 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 10.363," pungkasnya. (yus)   #dewanpers #pwi #pwijombang #jurnalis

Sumber: