Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

Mojokerto, memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, Senin (13/06). Operasi Patuh Semeru 2022 mulai digelar hari ini. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 mendatang. Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Dandenpom V/2 Mojokerto, Letkol CPM Dahnial Hendra memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi yang memiliki tema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa" ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan dilakukan dengan mengedepankan kegiatan yang preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif. Dalam penyampaian amanat dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, AKBP Apip mengatakan, dalam bidang keselamatan berlalu lintas, permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan makin kompleks dan dinamis. "Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Polantas harus menjadi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi berkeadilan), sehingga dapat mengantisipasi tingkat gangguan kamseltibcarlantas sedini mungkin," paparnya. AKBP Apip menuturkan, ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2022 ini. "Penindakan dilakukan pada segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas pada situasi dan kondisi 3S (Sebelum, Saat, dan Setelah) Operasi Patuh Semeru 2022 ini," kata AKBP Apip. Berikut ini sejumlah sasaran pelanggaran yang akan mendapatkan penindakan pada Operasi Patuh Semeru 2022:  1. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 / melebihi kapasitas 2. Berkendara melebihi batas kecepatan 3. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM 4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman 5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 6. Bermain HP saat berkendara 7. Melawan arus lalu lintas Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 ini, Polantas Polres Mojokerto akan 'dipersenjatai' dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memudahkan pihak Kepolisian dalam mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat berkendara di jalan. "Saya berpesan kepada masyarakat, untuk tetap tertib berlalu lintas, lengkapi kelengkapan berkendara, dan tetap berhati-hati demi keselamatan Anda di jalan," pesan AKBP Apip.(no)

Sumber: