Belum Ada Gaungnya, Perwali KTR Disorot DPRD Surabaya

Belum Ada Gaungnya, Perwali KTR Disorot DPRD Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Surabaya mengingatkan agar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar diimplementasikan. Jangan sekadar sebagai ajang unjuk gigi dan gagah-gagahan. Selain legislatif, banyak pula masyarakat, khususnya para perokok pasif, yang mulai mempertanyakan ketegasan dalam perwali itu. Bila tidak serius diterapkan, hal ini menunjukkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hanya obral janji manis alias lip of service. "Sampai saat ini, penerapan Perwali KTR masih belum terlihat gaungnya. Sama seperti Perwali tentang Pengurangan Kantong Plastik dan Perwali tentang SLF. Hanya bisa bikin aturan, tapi tidak bisa menerapkan. Kita minta, perwali yang sudah diterbitkan ini diterapkan secara serius, jangan sebagai ajang gagah-gagahan dan gimmick politik saja,” ucap anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i, Minggu (12/6). Meski belum serius diterapkan, politisi NasDem ini mengapresiasi adanya regulasi atau penerapan KTR di Kota Surabaya. Sebab dapat melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok. “Sebenarnya bisa dimulai di lingkungan tempat ASN (aparatur sipil negara) bekerja, karena Perwali KTR mengatur tentang ASN juga. Bila berjalan efektif, maka secara bertahap dapat dilaksanakan menyasar tempat umum dan khalayak luas,” ucap Imam. Selain mendesak agar Perwali KTR diterapkan secara serius, Imam juga meminta agar ada sosialisasi yang lebih masif. Menurutnya tanpa adanya sosialisasi, Perwali KTR nihil diketahui. Di samping itu, pemkot juga dinilai perlu untuk menambah rambu-rambu tentang larangan merokok di kawasan yang memberlakukan KTR. “Kita mendukung Perwali KTR ini untuk ditegakkan,” tegasnya. Sementara itu, H Kustana selaku tokoh masyarakat di Semampir berharap, Perwali KTR dapat berjalan seperti yang diterbitkan . Sebagai perokok pasif, dia sangat mengapresiasi diterbitkannya perwali larangan merokok di sembarang tempat. Kendati demikian, dia mendorong agar pemkot serius dalam pengawasan. “Pemkot harus melakukan pengawasan secara intensif. Jangan sampai tebang pilih. Kita khawatir rakyat kecil ditindak tetapi pejabat-pejabat yang melanggar nantinya malah dibiarkan. Karena aturan yang dibuat pemerintah biasanya seperti itu, tumpul di atas, tetapi tajam ke bawah,” tegas Kustana. Sedangkan Ayu Dewi, warga RT 1/RW 14 Sidotopo Wetan ini merasa Perwali KTR tersebut sekadar janji manis yang diobral oleh wali kota. Menyebut akan menerapkan bebas rokok di tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, namun sampai dengan sekarang para perokok aktif masih leluasa menebar asap tembakau. “Buktinya mana Perwali KTR itu, jangan-jangan hanya lip of service saja (obral janji manis, red). Karena saat di puskesmas, masih ada yang merokok. Kita sebagai ibu-ibu yang memiliki balita tentu sangat menantikan penindakan terhadap para pelanggar sesuai dengan perwali yang diterbitkan. Saya yakin ibu-ibu yang lain juga menunggu ini,” tutur emak dua orang anak ini. Seperti diketahui, Perwali tentang KTR telah berlaku sejak 1 Juni lalu. Meski penindakan sempat tertunda, Pemkot Surabaya memastikan pengawasan KTR akan dilakukan mulai pekan keempat Juni 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina. mengatakan untuk pengawasan KTR akan dimulai pekan ke-4 bulan ini. Pengawasan itu bakal dilakukan 2x kali dalam sebulan. "Untuk pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya, pengawasan akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat,” terang Nanik. Sejauh ini, Nanik mengaku bahwa Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas dan sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan. Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organda. "Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online, dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkapnya. Namun, Nanik tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473. "Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelas Nanik. Pada penerapannya, pelanggar akan dikenakan sanksi perorangan berupa teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp 250.000, hingga paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai dengan Rp 50 juta, hingga pencabutan izin usaha. (bin)

Sumber: