Pemkot Geber Sosialisasi Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

Pemkot Geber Sosialisasi Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

Surabaya, memorandum.co.id - Guna menjaga kerukunan umat beragama, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya terus menggeber sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan pemuka agama. Sosialisasi ini digaungkan sebagai wujud untuk mencegah radikalisme. Beragam materi dipaparkan, terutama berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kota Pahlawan. Selain itu, pemkot bersama Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pendirian rumah ibadah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pemkot telah mengatur tata cara pendirian rumah ibadah. Yakni, sesuai dengan Perwali No 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat. "Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata Yayuk sapaan lekatnya, Sabtu (11/6). Yayuk berharap materi yang disampaikan narasumber dari FKUB bisa menambah informasi dan manfaat. Terutama berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Surabaya. "Mari kita bersama-sama bergotong royong dalam rangka mewujudkan kesejahteraan warga Surabaya," harap dia. Sementara itu, Wakil Ketua FKUB Surabaya Muhaimin mengatakan, mengenai pemahaman rumah ibadah sangat diperlukan bagi masyarakat. Sebab, negara Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama. Karenna itu, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Surabaya. "Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama. Materi yang disampaikan adalah mengenai persaudaraan berdasarkan Pancasila, persaudaraan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, serta persaudaraan antarsuku dan agama dalam upaya merawat kebudayaan negara Indonesia," kata Muhaimin. Sedangkan menurut narasumber dari FKUB Surabaya, Mochammad Faisol menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," jelas dia. Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah setempat. Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya dan FKUB Surabaya. "Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah," terang dia. (bin)

Sumber: