Soal Pembangunan Asal-asalan, Komisi C: Harus Ada Sanksi Tegas

Soal Pembangunan Asal-asalan, Komisi C: Harus Ada Sanksi Tegas

Surabaya, memorandum.co.id - Maraknya kontraktor yang mengerjakan proyek secara asal-asalan turut membuat Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati, geram.  Politisi PKS ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bertindak keras. Penting untuk melayangkan sanksi kepada kontraktor nakal. Sebab proyek amburadul berisiko memakan korban. “Pemkot harus tegas dalam menerapkan sanksi terhadap kontraktor nakal, jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” ucapnya, Jumat (10/6). Aning mengatakan, seyogyanya pengerjaan proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikerjakan dengan benar. Baik itu proyek saluran air, jalan, plengsengan maupun yang lainnya. Dia menekankan agar kontraktor yang ditunjuk harus mengerjakan seperti yang telah disepakati. “Proyek yang dikerjakan itu harus sesuai dengan kontrak yang ada di dalam dokumen kontrak, sekaligus mengacu pada perencanaan kontraktor. Pengawasan juga harus kontinyu untuk memastikan spek-nya selaras sampai dengan finishing,” beber Aning. Kendati demikian, lanjut Aning, seringkali yang terjadi di lapangan, proyek-proyek yang tuntas dikerjakan tak sesuai dengan yang diharapkan. Karenanya sanksi harus ditegakan secara serius oleh pemkot. Di samping mendesak adanya sanksi untuk kontraktor mokong, Aning juga mendorong agar pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Satgas dari Pemkot Surabaya perlu diperhatikan dan dievaluasi secara kontinyu. “Penting untuk ada pembinaan sekaligus peningkatan skill dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di lapangan. Jadi harus terus di-upgrade dan diawasi,” cetus alumnus ITS ini. Ke depan, pihaknya berencana untuk memanggil para kontraktor nakal. Legislatif ingin memastikan proyek di masa yang akan datang berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Terlebih dalam realisasinya menggunakan uang rakyat. “Kami berencana untuk memanggil para kontraktor yang selama ini dipakai oleh pemkot beserta dinas terkait untuk evaluasi. Di samping itu, seiring akan diberlakukannya ketentuan 40 persen dari anggaran pengadaan barang dan jasa harus melibatkan UMKM, maka hal ini juga harus betul-betul diperhatikan kualitas pekerjaan sekaligus peserta lelang, jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari, karena termasuk juga pengerjaan fisik infrastruktur,” tuntas Aning. (bin)

Sumber: