Tingkatkan Pemahaman dan Kompetensi Pekerja,  Patra Jasa Gelar Workshop & Training Pengelolaan Lingkungan

Tingkatkan Pemahaman dan Kompetensi Pekerja,  Patra Jasa Gelar Workshop & Training Pengelolaan Lingkungan

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam upaya meningkatkan kompetensi terkait pengelolaan lingkungan dan pemahaman akan peraturan perundangan yang berlaku, Divisi HSSE (Health, Safety, Security and Environment) dan Divisi HCGA & Asset Management PT Patra Jasa menyelenggarakan Pelatihan dan Workshop Pengelolaan Lingkungan & Sosialisasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL) di Patra Surabaya Hotel akhir Mei 2022 lalu. Acara yang dihadiri pekerja pengelola lingkungan di seluruh unit bisnis perusahaan mencakup unit hotel, property sewa dan property jual ini bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hadir dalam pelatihan dan workshop untuk memberikan beberapa pemaparan, yaitu Lindawati dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Amelia Rachmatunisa dari Direktorat Pengelolaan Limbah B3, dan Dede Romdanih dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara. “Perusahaan harus melaporkan ketaatan pengelolaan lingkungan melalui SIMPEL sebagai indikator evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan Perusahaan,” ujar Amelia. Manager HSSE PT Patra Jasa Rizuli Akbar mengatakan dengan diselenggarakannya pelatihan dan workshop ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi pekerja atas implementasi pengelolaan lingkungan di setiap unit bisnis, membangun komunikasi, koordinasi dan konsultasi yang lebih optimal dalam memenuhi ketaatan pengelolaan lingkungan. “Perusahaan ingin memastikan ketaatan pengelolaan lingkungan di setiap unit bisnis sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, untuk mencapai peringkat kinerja pengelolaan lingkungan taat dan peningkatan kinerja ESG Perusahaan”, ujar Rizuli Akbar. Ditambahkannya, PT Patra Jasa berkomitmen melakukan penerapan pengelolaan lingkungan untuk mencapai sasaran Nihil Pencemaran Lingkungan, melalui upaya pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan, menempatkan upaya pengelolaan lingkungan sebagai prioritas utama, serta mengajak pihak berkepentingan untuk menjalankan upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan di seluruh unit operasi Perusahaan. “Kompetensi pekerja dalam pengelolaan lingkungan menjadi kunci untuk menjalankan komitmen perusahaan,” pungkasnya.  (iku/gus)  

Sumber: