Edarkan Pil Dobel L, Warga Gampengrejo

Edarkan Pil Dobel L, Warga Gampengrejo

Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial Ria alias Gendut (28), warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Tersangka ditangkap diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, ditangkapnya pengedar pil dobel L ini berawal petugas menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap tersangka. "Gendut  berhasil ditangkap anggota sekitar pukul 18.00 saat berada di rumahnya," katanya, Rabu (1/6/2022). Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Ridwan, Gendut mengaku telah mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial GW asal Kecamatan Gampengrejo. Sedangkan, barang bukti diamankan petugas dari hasil penggeledahan yakni 133 butir pil jenis LL dikemas dalam bekas bungkus rokok dan satu unit handphone. "Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap dia. Sesuai perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(iku)

Sumber: