Sel Tahti Polrestabes Surabaya, Tahanan Pesan Sabu kepada Istri

Sel Tahti Polrestabes Surabaya, Tahanan Pesan Sabu kepada Istri

Surabaya, memorandum.co.id - Pengawasan di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya seharusnya diperketat kembali. Sebab, para penghuni sel tahanannya dengan mudah bisa berkomunikasi dengan pihak luar untuk memasukkan barang ilegal semacam narkotika. Hal itu tak hanya sekali. Sebab, sebelumnya terungkap di persidangan dua orang tahanan bertransaksi sabu dua poket di dalam sel tahanan titipan (Tahti) Rutan Polrestabes Surabaya. Kini seorang tahanan bernama Reza Bayu Mahendra yang bisa memesan sabu kepada istrinya Ratna Furi Rafika Sari. Terungkapnya kejahatan narkoba tersebut ketika Reza masih berstatus tahti kejaksaan di Polrestabes Surabaya. Kasusnya yaitu perantara sabu seberat satu kilogram. Saat itu, pada Rabu (8/12) sekira pukul 14.30 Reza menghubungi Ratna yang berada di rumah kontrakannya di Perumahan Menganti melalui HP (telepon selular). Tujuannya adalah meminta kepada istrinya itu untuk mengirim sabu dengan cara memasukkan ke dalam makanan. Reza mengatakan makanan berisi sabu itu akan diambil Eka Fajar Fitri Megantara (berkas terpisah). Kemudian sekira pukul 14.40 pada hari yang sama, Ratna menghubungi Eka melalui HP untuk mengingatkan titipan Reza. "Jangan lupa titipan Mas Bayu tolong disiapkan," ucap Ratna dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Setelah itu, Eka dihubungi Reza dan diminta untuk mengambil sabu yang tersimpan di dalam salon yang berada di rumah kontrakan Reza. Eka lalu menghubungi Reza kembali dan diperintahkan menaruh barang haram itu di warung kopi di Jalan Banjar Sugihan. Karena ada urusan mau keluar, Eka akhirnya menitipkan sabu tersebut kepada Afrestya Yogas Yanuar Adi Pradana Nugroho (berkas terpisah). Tak lama berselang, Reza menghubungi Eka kembali untuk mengambil dua poket sabu masing-masing beratnya 5,01 gram dan 1,04 gram. Setelah itu, Eka disuruh menaruh dua poket itu di warung kopi yang sama. Sebelum mengambil dua poket sabu tersebut, Eka menghubungi Ratna dan menyampaikan sudah menaruh atau menyimpan barang berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,60 gram didalam warung kopi. Mendapat informasi itu Ratna lalu pergi menuju warung kopi yang disebut Eka. Tujuannya menyiapkan makanan atau kue yang dikemas dalam kotak kertas dan kemudian diletakkan di meja warkop dekat laci kotak uang. Namun sebelum barang tersebut sempat dikirimkan ke Reza, perbuatan mereka terendus oleh pihak kepolisian. Ketiganya langsung ditangkap secara bergantian. Atas perbuatannya para terdakwa tersebut dinilai melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahwa perbuatan para terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang," kata JPU Ahmad Muzakki dalam dakwaannya. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, ketiga terdakwa saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Saya mengaku bersalah dan menyesal sekali Pak Hakim," kata terdakwa Afrestya kepada majelis hakim yang diketuai M Basir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/5). Untuk diketahui, Reza Bayu Mahendra sudah divonis selama 10 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Widiarso menyatakan Reza terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, JPU Siska Christina menuntut Reza dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (jak)

Sumber: