Kecelakaan Tol Sumo, Sopir Cadangan Bus Maut Resmi Tersangka

Kecelakaan Tol Sumo, Sopir Cadangan Bus Maut Resmi Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, status saksi sopir bus maut yang tewaskan 15 penumpang, Ade Firmansyah resmi naik jadi tersangka, Kamis (19/5/2022)sore. Pria 28 tahun asal Jalan Sememi itu terancam pasal 310 atau di 311 ayat 5 karena dengan sengaja menyebabkan kecelakaan. "Ancaman hukuman nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di (pasal) 310 atau di (pasal) 311 ayat 5," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022)sore. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga menegaskan jika Ade Firmansyah saat mengemudikan bus maut itu, benar-benar terpengaruh narkoba. Namun demikian, kepolisian belum berani menyebut jenis dari narkoba yang dikonsumsi tersangka. "Upaya tes urine tes darah dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwa pengendara tersebut diduga mengkonsumsi narkoba. Nah ini, jenisnya masih dalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif," tegas Didit.(fdn)

Sumber: