Kasasi Ditolak, Wanita Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Kasasi Ditolak, Wanita Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Surabaya, memorandum.co.id - Zainab Achmad akhirnya mendekam di dalam penjara selama seumur hidup. Sebab, hakim Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi wanita pengantar sabu seberat 8 kilogram tersebut. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan hakim Sofyan Sitompul yang dikutip dari Sistem Informsi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan banding yang sama, Inda Pratiwi, adik kandung Zainab juga dipidana 18 tahun penjara. Perempuan 34 tahun ini juga tetap diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu seberat 8,1 kilogram. Vonis Zainab lebih tinggi karena dia berperan mengajak adiknya mengantarkan paket sabu dari Riau ke Surabaya. Sementara itu, Inda divonis lebih ringan karena hanya diajak kakaknya. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkoba. Selain itu, merusak generasi muda. Sementara itu, Edi Santoso, pengacara kedua terpidana, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. "Benar, putusan kasasi menguatkan putusan PN dan PT. Zainab Seumur hidup Indah (adik Zainab) 18 tahun. Dengan demikian kasasi JPU maupun kasasi kuasa hukum Zainab dan Indah ditolak oleh MA," jelasnya. Saat ditanya apakah akan ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) dari kliennya, Edi menerangkan belum ada rencana dari terdakwa kakak beradik tersebut. "Berbeda dengan banding dan kasasi yang merupakan upaya hukum biasa, PK adalah upaya hukum luar biasa. Terpidana bisa kapan saja mengajukan PK setelah putusan berkekuatan hukum tetap," terangnya. Sedangkan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rochman, menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu terkait informasi putusan tersebut. "Kami cek dulu," ujarnya. Zainab dan Inda sebelumnya ditangkap petugas BNNP Jatim karena mengantarkan paket sabu ke Surabaya. Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di salah satu hotel di kawasan Jemursari pada 28 Desember 2019. Mereka menginap di hotel tersebut setelah menempuh perjalanan darat dari Tanjung Pinang dengan membawa sabu itu yang telah dibagi menjadi delapan paket. Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu yang telah diranjau di Tanjung Pinang. Inda juga sempat mengambil satu paket sabu di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya. Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas. Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu. Mereka nekat menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan sabu ke Surabaya. (jak)

Sumber: