Ada 4 Perlintasan KA di Surabaya Tak Dilengkapi Palang Pintu

Ada 4 Perlintasan KA di Surabaya Tak Dilengkapi Palang Pintu

Surabaya, memorandum.co.id - Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memastikan, keberadaan palang pintu perlintasan di Kebonsari Manunggal menjadi wewenang dari pemerintah daerah (pemda) setempat yakni, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Luqman mengungkapkan, sejauh ini, terdapat 75 perlintasan sebidang di Kota Surabaya. Dari jumlah tersebut, ada empat titik yang tidak dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga oleh petugas. Salah satunya di Jalan Kebonsari Manunggal yang belum lama ini merenggut tiga nyawa. Kemudian di belakang Masjid Al Akbar, lalu sisi selatan dari perumahan di kawasan Pagesangan. "Kewenangan palang pintu perlintasan ada di pemda, KAI hanya sebagai operator," ujarnya, Selasa (26/4/2022). Aturan tersebut tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93, dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab pemda setempat. Artinya, pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya. Sedangkan PT KAI Daop 8 hanya sebagai operator kereta dan tidak memiliki hak untuk pengadaan pintu perlintasan. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk segera mengamankan perlintasan sebidang di Jalan Kebonsari Manunggal. “Kami akan intens berkoordinasi dengan pemkot agar semua titik perlintasan yang tak terjaga di wilayahnya dilakukan evaluasi,” jelas Luqman. Sesuai dengan PM 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, kata Luqman, peningkatan keselamatan bisa dengan membangun sebuah pos yang dilengkapi petugas jaga berkompeten. Namun hal ini harus atas seizin Dirjenka. “Selain itu kami menekankan bagi pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya. "Pada pasal 114, perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” imbuh Luqman. Selanjutnya, Luqman mengimbau kepada pemkot agar segera melakukan tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Bagi pihak kepolisian, dia berharap dapat melakukan tindakan tegas kepada setiap pengendara yang melanggar rambu di perlintasan kereta api. "Kepada pengguna jalan kami minta kesadaranya untuk tertib dalam berlalulintas, agar perjalanan KA dan pengguna jalan tetap selamat, aman, dan lancar,” tuntasnya. (bin)

Sumber: