Pemkot dan Dewan Bahas Kebijakan Libur Lebaran di Surabaya

Pemkot dan Dewan Bahas Kebijakan Libur Lebaran di Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Surabaya sepakat untuk saling sinergi dalam melakukan pengawasan selama libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijiriah. Hal ini disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi saat nimbrung bareng Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di kantor dewan, Jalan Yos Sudarso, Minggu (24/4/2022). "Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan atau aturan pemerintah pusat pada persiapan Hari Raya Idulfitri kepada para pimpinan DPRD Surabaya," kata Wali Kota Eri, Minggu (24/4/2022). Hal pertama yang dibahas, Eri menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RIĀ  yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. "Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," tegas dia. Kedua, manakala ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya hendak melaksanakan mudik lebaran, Eri berharap telah melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga, sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19. "Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dahulu," kata dia. Dan ketiga, dia memastikan, libur cuti bersama bagi para ASN akan sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama sejak tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sedangkan libur Hari Raya Idulfitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022. "Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idulfitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya," pinta dia. Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. "Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," ungkap Eri. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, koordinasi dengan Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi menjelang persiapan Hari Raya Idulfitri 1443 H. "Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya. Seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran dan pelaksanaan vaksin booster bagi staf yang belum melakukan vaksinasi," jelas Awi sapaan lekatnya. Menurut dia, kebijakan Eri Cahyadi berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan, sehingga tak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19. "DPRD Surabaya akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajarannya, supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idulfitri 1443 Hijiriah dengan lebih hikmat," tandas politisi PDI Perjuangan ini. (bin)

Sumber: