Mantan Kades Gedangmas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Lumajang, Memorandum.co.id - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Khusus ( BKK) di Desa Gedangmas , Kecamatan Randuagung menemui titik terang. Dengan ditetapkannya SG sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. Kamis (21/04/2022) siang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penetapan tersangka tersebut yang juga merupakan mantan Kepala Desa Gedang Mas periode jabatan 2013-2019 berdasarkan dari bukti bukti dan keterangan saksi. "Kami sudah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Gedangmas Kecamatan Randuagung atas perkara tindak pidana korupsi ADD, DD dan BKK,” Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso didampingi Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetya. Kasus tersebut bergulir atas adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan bantuan program DD, ADD dan BKK yang diterima oleh Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.757.454.400. Dana bantuan tersebut teralokasikan untuk pekerjaan fisik maupun non fisik dengan Rincian sebagai berikut, program DD sebesar Rp846.147.000, program ADD sebesar Rp735.137.000, serta program BKK sebesar Rp176.170.400 ,-. Namun pada pelaksanaannya terjadi kecurangan antara lain ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan/tidak selesai serta adanya pengurangan pada volume pekerjaan. Sehingga atas perbuatan pelaku tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.164.079.739. " Hal itu sebagaimana hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi saksi yang terkait kegiatan tersebut juga hasil dari pemeriksaan saksi ahli," tambahnya Atas perbuatan tersangka, tim penyidikan Kejaksaan Negeri Lumajang mempersangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) huruf B ayat (2), ayat(3) UURI nomor 31 tahun 1999, serta UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “saat ini berkas sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” pungkasnya (Ani)
Sumber: