DPRD Jember Digoyang Dana Pokir, FPDIP Nilai Ada Adu Domba
Jember, Memorandum.co.id - Wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Jember digoyang isu bagi-bagi Dana Pokir (pokok pikiran) senilai Rp 100 Miliar. Isu ini mencuat lewat unggahan di Medsos dan viral. Berdasar penelusuran memorandum.co.id, data dana Pokir yang viral itu memuat 27 nama anggota dewan. Namun faktanya, ada 50 nama anggota dewan yang mendapatkan dana Pokir itu. Usut punya usut, ternyata masing-masing nama penerima jatahnya tidak sama. Misalnya saja, anggota DPRD Komisi A, Try Sandi Apriana yang juga menantu Bupati Jember Hendy Siswanto. Dari sebanyak 53 paket usulan, yang disetujui 27 paket. Maka politisi Partai Demokrat ini akan menerima dana Pokir senilai Rp 4,4 miliar. Kemudian, ada politisi PKS, Mashuri Harianto dengan 25 paket senilai Rp 2 miliar; politisi NasDem Dedy Dwi Setiawan juga 25 paket senilai Rp 2,6 miliar; politisi Gerindra Hasan Basuki 22 paket senilai Rp 6,1 miliar; dan politisi PPP Sugiyono Yongki Wibowo 21 paket senilai Rp 1,5 miliar. Dilanjutkan, politisi PDIP Edi Cahyo Purnomo 19 paket senilai Rp 3 miliar; politisi PKB Itqon Syauqi 19 paket senilai Rp 6 miliar; politisi NasDem Retno Asih Juwitasari 16 paket senilai Rp 4,9 miliar; politisi PKS Ahmad Dhafir Syah 14 paket senilai Rp 2,7 miliar; Dan politisi PKB Mufid 13 paket senilai Rp1,8 miliar; politisi Gerindra Ahmad Halim 11 paket senilai Rp2,4 miliar; politisi PAN Nyoman Aribowo 11 paket senilai Rp1,5 miliar; politisi Gerindra Suharyatik senilai Rp2,1 miliar; dan politisi Berkarya Ghofir 11 paket senilai Rp1,7 miliar. Edi Cahyo Purnomo, Ketua Fraksi PDI Perjuangan menampik jika dana Pokir disebut sebagai bancakan. Alasannya, sudah ada aturan dalam perundang-undangan Pasal 104 & 157 UU Pemerintahan Daerah yang menyebut bahwa anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. "Munculnya Pokir hasil dari serap aspirasi masyarakat melalui reses-reses. Apa yang menjadi prioritas usulan untuk diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), ada tim verifikasi dari Sekwan dan Dinas terkait," kilah Edy Purnomo yang akrab dipanggil Ipung pada memorandum.co.id, Rabu (20/4/2022), melalui sambungan telepon selulernya. Ipung menilai, viralnya isu ini lantaran pembagian dana Pokir yang tidak merata. Sebab, banyak usulan ditolak setelah masuk wilayah provinsi serta sejumlah dinas seperti Dinas Pendidikan, Pertanian, dan Bagian Ekonomi. "Karena Bupati hanya menerima dari dua OPD, PU Cipta Karya dan PU Bina Marga, selaras semangat bupati memperbaiki infrastruktur dan jalan, namun usulannya teman-teman pekerjaan dinas lain seperti UMKM maupun perbaikan mushola dan masjid banyak yang ditolak, sehingga tidak sama dengan usulan awal," tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil 3 ini. "Menurut kami, bupati tidak mampu menyikapi perbedaan nilai, boleh dikatakan politik yang digunakan bupati adalah politik adu domba karena tidak rata yang menjadi pemicunya," sambung Ipung. Hal senada disampaikan Alfian Andri Wijaya dari Fraksi Gerindra yang mengusulkan 6 paket disetujui 3 paket dengan nilai Rp 400 juta. Dia memberikan klarifikasi agar masyarakat memahami apa itu Pokir. "Daftar Pokir kurang lengkap dalam gambar merah tersebut. Dalam daftar ini jumlahnya wakil rakyat hanya 27 orang anggota dewan, padahal yang menginput ke dalam SIPD total ada 50 orang anggota DPRD," kata Alfian. Alfian menduga ada upaya pembunuhan karakter kepada sebagian anggota dewan yang dicantumkan. "Padahal total yang menginput ke dalam akun SIPD Pemkab Jember ada 50 anggota DPRD Jember dan itu Legal (sah) secara peraturan perundang-undangan," tandasnya. Alfian menambahkan, semua daerah di seluruh Indonesia ada nomenklatur Pokir yang memang ada dasar hukumnya. Hanya saja, ketidakadilan muncul seiring jumlah kuota bagi seluruh konstituen anggota DPRD Jember. "Inilah yang menurut saya membuat kecurigaan dan wajar jika dikatakan tidak adil karena patut diduga ada perlakuan istimewa dari Pemkab Jember kepada sebagian kecil anggota DPRD tertentu. Mana bisa dikatakan adil kalau konstituen sebagian anggota dewan satunya dengan lainnya hanya mendapatkan kuota proposal senilai 200-400 juta. Sedangkan banyak yang menduga ada perlakuan khusus dari Pemkab Jember kepada anggota dewan tertentu yang kuotanya jomplang dan besar sekali," keluhnya. Alfian pun menolak jika dana Pokir disebut arena bancakan bagi anggota dewan. "Sebab kata bancakan itu lebih mengarah untuk kepentingan pribadi, sedangkan hakekat Pokir adalah perjuangan DPRD yang diatur oleh Pasal 104 & 157 UU Pemerintahan Daerah bahwa Anggota DPRD Wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya," tutupnya.(edy)
Sumber: