Kasat Lantas Polres Pasuruan Ajak Warga Sadar tentang Peraturan Berlalu Lintas
PASURUAN-Adanya pro kontra tentang penindakan pihak kepolisian kepada para anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan raya, ternyata menjadi perhatian Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim. Menurutnya, selain menjadi salah satu point target penting penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2019, masalah anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan raya, merupakan suatu bentuk pelanggaran berlalu lintas, yang sudah diatur dalam undang-undang Lalulintas. " Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Dengan kata lain, membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudi berarti sama saja dengan pembiaran terhadap anak untuk melanggar undang-undang," papar Bayu. Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, dalam kondisi paling ekstrem, apabila anak tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas, yang mana jika terbukti anak tersebut sebagai penyebab kecelakaan, maka peranan orang tua sangat dominan bertanggung jawab terhadap peristiwa kecelakaan tersebut. Ada beberapa alasan, mengapa anak di bawah umur tidak boleh berkendara. Pertama adalah belum memiliki SIM, anak yang belum punya SIM seharusnya dilarang mengendarai kendaraan sendiri. Bila terkena razia, pasti akan berurusan dengan tilang. Bila terlibat kecelakaan, posisi anak lebih lemah lantaran tidak punya SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena pada dasarnya anak tersebut mengemudi tanpa izin (SIM). Alasan ke dua, seorang anak di bawah umur, bisa dikatakan mentalnya belum cukup, perilaku mengemudi anak remaja di bawah 17 tahun cenderung lebih gampang dipengaruhi oleh faktor dari luar seperti pengakuan dari teman, pengakuan dari rekan wanita, “Masih lemah dalam kekuatan mental dan karakter sehingga cenderung dapat dikatakan labil terhadap pribadinya. Sehingga secara langsung atau tidak langsung, hal itu sangat mempengaruhi perilaku mengemudinya,” lanjut Bayu. Alasan yang ketiga, orang tua akan selalu repot. Seandainya ditilang, orang tua juga repot, karena ditilang harus membayar denda tilang. Belum lagi, jika anak terlibat balap liar, anak harus dipulangkan dengan turut menghadirkan orang tua. "Tak sebatas masalah kerepotan pas ditilang saja, seandainya anak tersebut terlibat laka, orang tua akan langsung bertanggung jawab terhadap pembiayaan maupun proses hukum yang berjalan. Sebab dalam hal laka lantas, pengemudi anak di bawah umur tidak mendapatkan klaim jasa raharja, dan orang tua juga akan repot untuk mengurusi proses pengobatan," imbuh Bayu. Untuk itu Bayu mengajak kepada para orang tua, agar sama-sama sadar tentang keputusannya memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur mengendarai motor. "Orang tua harus sadar bahwa dengan memberikan ijin mengemudikan motor kepada anak, dengan maksud menunjukkan kasih saying, dan kemudahan dalam beraktivitas, kondisi tersebut sebenarnya justru mengajarkan anak untuk melanggar aturan dan membahayakan anak itu sendiri," ungkapnya. Tidak ada satu alasanpun yang membenarkan, tentang anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan di jalan raya. Baik itu masalah klasik tentang telat masuk sekolah, hingga kesibukan orang tua yang tidak bisa mengantar anaknya ke sekolah. "Masih banyak transportasi yang disediakan oleh sekolah, ada pula transportasi umum baik itu via non online atau online, yang penting ini adalah Undang-undang Lalu lintas yang notabenenya adalah produk hukum yang dibuat oleh negara, untuk mengatur masyarakat dalam hal berlalu lintas, karena menimbang tentang keselamatan anak dan pengguna lalu lintas yang lainnya," pungkas Bayu kepada Memorandum. (mas/tyo)
Sumber: