Dibolehkan Mudik, Bupati Mojokerto Larang ASN Pakai Mobil Dinas

Dibolehkan Mudik, Bupati Mojokerto Larang ASN Pakai Mobil Dinas

Mojokerto, memorandum.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam libur lebaran mendatang diperbolehkan mudik. Namun saat melakukan mudik pada cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, para ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas. Hal itu ditegaskan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam apel di halaman Pemkab Mojokerto. Aturan mudik lebaran di Tahun 2022 ini, tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB No.13, tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menegaskan kepada para ASN apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihaknya akan memberikan hukuman disiplin. "ASN diperbolehkan mudik asal mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster. Ingat, pandemi Cobid-19 masih ada. Meski saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada PPKM level 1, saya minta tetap waspada dan jangan lengah," katanya, Senin (18/4/2022). Selain itu Ikfina mengungkapkan, dalam momen ramadan ini, dirinya meminta kepada para ASN untuk bisa memanfaatkan dengan melaksanakan zakat, infaq dan sadaqah. Khususnya melalui Baznas Kabupaten Mojokerto. "Itu bisa kita jadikan sebagai salah satu upaya menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, terutama terkait masalah kemiskinan di Kabupaten Mojokerto. Dan saya minta partisipasi saudara sekalian sebagai ASN Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (yus)

Sumber: